KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, menyampaikan dengan adanya Perpres 115 tahun 2025, membuat Pemda lebih terlibat dalam pengawasan MBG . Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pendukung Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) di Aula Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada Senin (22/12/2025).
Bupati Dian tekankan pentingnya mematuhi aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 115 tahun 2025. Bupati Dian mengingatkan aturan ini adalah pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program makan bergizi.
“Saya ingin semua pihak membaca, memahami, dan melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya,” tegasnya, di hadapan 127 pengelola dapur yang hadir sebagai peserta.
Dian juga menjelaskan sebelumnya Pemda tidak bisa berperan banyak dalam pelaksanaan program ini. Namun, dengan adanya Perpres terbaru kini memiliki wewenang lebih dalam mengawasi dan meninjau program.
Bupati Dian menekankan bahwa besarnya anggaran MBG harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Anggarannya sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada dapur yang tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas, bahkan merekomendasikan penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional,” tegasnya.
Sanksi ini mencakup hal-hal mendasar, seperti harga per porsi yang tidak sesuai standar Rp 10.000, serta masalah terkait fasilitas seperti tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bupati berharap semua dinas terkait untuk serius melaksanakan aturan dan mendorong percepatan ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi demi keberhasilan program pemerintah pusat ini.
“Ini semua sudah menjadi target kami. Awal Januari tahun depan semuanya harus sudah rampung,” pungkasnya. (raqib)












