KUNINGAN (Mass) – Untuk kesekian kalinya Anggota DPR RI H Amin Santono SSos MM bersama Otoritas Jasa Keuangan RI mengggelar sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan. Acara yang digelar di Auditorium Lantai 2 Hotel Horison Tirta Sanita dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta yang terdiri dari pengelola koperasi hingga jasa keuangan non bank.
Pada acara sosialisasi OJK kali ini mengambil tema Sektor Keuangan, Antara Peluang dan Hambatan Industri Jasa Keuangan Non Bank. Pada kesempatan tersebut tampil dua materi yakni Amin Santono yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan juga Irmansah Bagian investasi dan pengawasan OJK RI.
Pada kesempatan tersebut hadir DR H Nurul Qomar MM MPd yang merupakan artis/motivator/Rektor UMUS Brebes. Salah satu personil Empat Sekawan ini ikut juga memberikan materi sedikit kepada para peserta.
Dengan gayanya yang kocak membuat acara seminar berjalan seru dan menarik. Bukan hanya H Qomar, Asda II Setda Kunigan H Dadang Supardan pun ikut hadir mewakili Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Dalam kesempatan itu, Dadang meminta kepada OJK agar membuka kepada publik para pelaku investasi ilegal. Hal ini, agar warga Kuningan tidak banyak yang menjadi korban. “Ini penting diketahui dan diungkap kepada publik agar warga tidak tergiur dengan bujuk rayu” jelas Dadang.
Sementara itu, H Amin menerangkan, DPR RI telah mensahkan UU pencegahan dan penanganan krisis sitem keuangan (PPKSK) pada tanggal 17 Maret 2017. Esensi dari isi UU tersebut adalah apabila terjadi segala sesuatu yang menggangu stabilitas sistem keungan, sudah ada sistem dan prosedurnya di satu pihak dan perlindungan hukum yang jelas kepada pemangku jabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Tugas selanjutnya yang harus dipersiapkan pihak yang terkait dengan sistem keuangan adalah kemenkeu, BI, OJK dan lembaga penjamin simpanan (LPS). Ada pun bentuknya bisa berkaitan dengan peraturan internal masing-masing lembaga yang diamanatkan dalam undang-undang.
Diterangkan, berkaitan dengan tugas OJK maka OJK dituntut membentuk LPS keuangan yang terintergasi dan melakukan edukasi serta sosialisasi yang masif dan komperhensif. Lalu, mengefektifkan dan memperkuat bentuk-bentuk perlindungan konsumen yang selama ini tersebar.
“Sehingga bersama-sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level of flaying field yang sama antar jasa keuangan dengan konsumen keuangan,” tambah Amin.
Pada kesempatan itu dilakukan sesi tanya jawab. Moderator Ir Bubun Budhiyasa membatasi empat penanya. Dari empat orang tersebut pertanyaan yang dilontarkan berbeda, mulai dari ingin dibantunya permodalan koperasi hinggaminta kejelasan masalah banyak invetasi bodong.
Dengan jawaban yang lugas para narasumber bisa memberikan pemahamn kepada para peserta. Dan untuk bantuan permodalan pemerintah pun memberikan ruang.(agus)