Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Jam 8 Malam

KUNINGAN (MASS)- Sesuai dengan janji akan menerapkan jam malam  karena kasus covid-19 naik terus, Bupati  Kuningan H Acep Purnama, Kamis (24/9/2020) mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran nomor : 443.1/2486/huk tentang tindak lanjut penanganan terhadap penularan covid-19 di Kuningan. Banyak point penting yag bupati sampaikan melalui surat tersebut.

Salah satu poin penting adalah kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Selain itu juga  menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak. Lalu, menghindari kontak fisik, tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.

Lebih lanjut bupati mengatakan, apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat. (agus)

SURAT EDARAN NOMOR : 443.1/2486/Huk ΤΕΝΤANG TINDAK LANJUT PENANGANAN TERHADAP PENULARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan semakin meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan serta risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai aktivitas masyarakat, diperlukan upaya penanganan

terhadap penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka penanganan terhadap penularan Coronavirus Disease 2019

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Covid-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat

agar :

1.Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik, apabila tidak ada

kepentingan mendesak;

3.Menghindari kontak fisik;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;

5.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

6.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

7.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan ditempatkan di Rumah Sakit eks Citra Ibu.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, Kami instruksikan kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Ketua RW/RT sesuai dengantanggungjawabnya masing-masing, sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Seluruh Camat wajib melaporkan kepada Bupati pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kecamatan masing-masing; 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan

2.Kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa agar melakukan pendataan terhadap

warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah dengan level kewaspadaan warna merah, dan meminta kepada warganya tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama waktu masa inkubasi terpanjang (14 hari);

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Akan diberlakukan kembali titik pemeriksaan (Check Point) yang terletak di :

a.Pos Check Point Cipasung, Kecamatan Darma;

b.Pos Check Point Tugu Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

c.Pos Check Point Mekarjaya Kecamatan Cidahu.

4.Kepada Seluruh Kepala Desa agar mengaktifkan kembali pos-pos penjagaan di

desanya masing-masing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Menunda/ tidak melaksanakan kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;

6.Meniadakan kegiatan Car Free Day;

7.Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;

Advertisement. Scroll to continue reading.

8.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;

9. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual; dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

10.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement