KUNINGAN (MASS) – Dua kakak-beradik perempuan jadi korban pencabulan ayah tiri di Kecamatan Jalaksana, AW (45), dalam beberapa tahun.
Hal itu, terungkap setelah sang adik yang kini berusia 16 tahun, bercerita pada guru ngajinya AD. Guru ngaji, memberitahukan hal tersebut pada keluarga kandung sang anak, dan kemudian melapor ke Polres.
Kejadian itu ternyata bukan hanya dialami sang adik sejak 2020 dan teranyar bulan Juni 2023 kemarin saja. Kakak korban yang kini usianya 19 tahun, pernah mengalami kejadian yang sama di periode tahun berbeda.
Sang kakak juga jadi korban kebejadan ayah tiri di tahun 2012 sampai tahun 2017. Saat itu, ia menjadi korban kala usianya masih 9-13 tahun, atau masih duduk di bangku SD – SLTP. Kejadianya, berulang.
Ekspos tersebut, disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kanit PPA Suhandi. Ekspos juga didampingi UPTD PPA Kabupaten Kuningan.
“Modus operandi, (pelaku) memaksa korban, dilakukan saat ibu tidak ada di rumah,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan, berulang kali pencabulan itu dilakukan dengan modus yang berbeda. Kebanyakan, memaksa sembari mengancam, meski ada pula mengiming-imingi.
“Kita akan lakukan pendalaman, ada kelainan tidak (pelaku). Nanti kita koordinasikn ke pihak terkait,” paparnya.
Sementara, Kasubag PU UPTD PPA Kabupaten Kuningan Euis Nurmala, yang mendampingi korban, mengaku pihaknya terus melakukan pendampingan.
“Kita lakukan (pendampingan mulai dari) visum, BAP, psikolog,” terangnya.
Secara fisik dan tampak kasat mata, lanjut Euis, korban terlihat dalam keadaan baik. PPA mengaku, pihaknya akan bekerjasama dengan Puspaga untuk terus melakukan sosialisasi pencegahan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal tentang perlindungan anak dan diancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda sampai 5 Milyar. (eki)