KUNINGAN (MASS) – Ketua (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) PPDI Kabupaten Kuningan, Ade Sudiman, mengamini bahwa pihaknya secara organisasi, membatalkan rencana aksi 5.5.2025 yang semula akan diikuti ribuan perangkat desa se-Kabupaten Kuningan.
Namun, Sekertaris Desa Margasari Kecamatan Luragung itu memastikan bahwa tuntutan-tuntutan perangkat desa yang selama ini diperjuangkan, masih terus berjalan dan berprogres.
Bahkan, secara keorganisasian, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Bupati, Wakil Bupati, DPMD Kuningan serta jajaran perangkat terkait lainnya, dan menghasilkan keputusan bersama.
Soal NIPD (Nomer Induk Perangkat Desa) yang akhirnya sudah djberikan misalnya, aparat desa punya kekuatan hukum dan status yang jelas sebagai bagian dari pemerintah yang melayani masyarakat.
Desa, adanya NIPD ini, menjadi potret negara yang hadir di garda terdepan untuk masyarakat. Data perangkat desa juga terkoneksi dengan database yang ada di Kemendagri.
Baca: https://kuninganmass.com/posisi-perangkat-desa-makin-kuat-jika-nipd-diatur-dengan-peraturan-bupati/
Setelah menyinggung soal NIPD, Ade Sudiman juga menyampaikan hasil pertemuan dan kesepakatan soal beberapa tuntutan perangkat, serta mau berkompromi dengan situasi keuangan daerah.
“Kami menyepakati, dengan kondisi keuangan saat ini, intinya THR (Tuntutan soal Tunjangan Hari Raya) sedang dipikirkan oleh Bupati dan Wabup entah itu 2026-2027 tergantung kesehatan keuangan daerah yang selama ini kurang baik,” kata Ade Sudiman, menyampaikan hasil pertemuan.
Selain THR, tuntutan perangkat desa yang tengah berprogres juga terkait pakaian dinas. Saat ini, ternyata draftnya sudah ada dan tinggal diharmonisasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Sekitar Juni-Juli mungkin sudah di-TTD Bupati dan disahkan menjadi Perbup kaitan pakaian desa. Selama ini masih dalam tahap perlengkapan draft,” terangnya.
Terakhir Ade juga menjelaakan perihal tuntutan JHT (Jaminan Hari Tua) perangkat desa. Dimana, JHT ini harus dibayar dengan premi 5,7% gaji, dengan pembagian pembayaran 2% dari penerima gaji dan 3,7% dari pemberi gaji.
“Bupati sudah ada kesepakatan, intinya sudah dihitung (agar bisa diaktivasi JHT untuk perangkat desa),” jelasnya.
Selama ini, perangkat desa baru mendapatkan 2 program manfaat dari BPJS, yakni jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Dan JHT inilah yang saat ini tengah diperjuangkan.
“Temen-temen perangkat desa lainnya, intinya untuk kebaikan bersama saling memahami kondisi keuangan daerah,” kata Ade Sudiman menutup paparannya. (eki)
