KUNINGAN (MASS) – Ketua PSI Kabupaten Kuningan Asep S Sunjaya atau yang akrab disapa Asep Papay, mengacungi jempol dan mengajak semua pihak apresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berhasil menutup Tahun Anggaran 2025 dengan menyelesaikan beban utang tunda bayar, yang disebutknya merupakan warisan periode sebelumnya.
Namun, kata Papay, di tengah upaya pemulihan fiskal daerah, langkah ini justru tercoreng oleh pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi, yang dianggap bersifat kontradiktif dan berpotensi menyesatkan ruang publik.
“Pernyataan Ketua DPRD terkait isu gagal bayar sangat disesalkan. Sebab dalam struktur tata kelola keuangan daerah, Ketua DPRD bukanlah pihak di luar sistem, melainkan aktor kunci yang ikut menyetujui dan mengesahkan seluruh kebijakan anggaran, termasuk APBD, APBD Perubahan, serta skema pembiayaan daerah yang kini dipersoalkan oleh beliau,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
“Menjadi tidak elok ketika Ketua DPRD kemudian mengambil posisi seolah-olah berada di luar tanggung jawab kolektif, padahal seluruh keputusan strategis anggaran merupakan produk bersama DPRD yang dipimpin langsung oleh beliau sendiri,” sebutnya.
Jika pernyataan tersebut diklaim sebagai sikap pribadi, kata Papay, maka publik justru semakin berhak bertanya: bagaimana mungkin sikap “pribadi” dilepaskan dari jabatan ketua DPRD dan ketua Partai Politik, yang di dalamnya melekat fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan yang secara struktural dan politis ikut bertanggung jawab atas setiap keputusan anggaran daerah?
“Di sisi lain, membaca pernyataan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, pak Deden yang menegaskan bahwa skema pinjaman daerah jangka menengah untuk penyelesaian tunda bayar telah melalui mekanisme formal, dibahas bersama DPRD, serta disetujui dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Artinya, seluruh proses tersebut telah diverifikasi, dilegitimasi, dan dinyatakan sah oleh DPRD sendiri,” kata Papay.
Oleh karena itu, lanjutnya, menjadi tidak rasional apabila Ketua DPRD kemudian membangun narasi seolah-olah pinjaman daerah dan skema pembiayaan tersebut berada di luar tanggung jawab kelembagaan DPRD.
“Kami menegaskan bahwa persoalan gagal bayar bukanlah ruang untuk saling lempar tanggung jawab, tetapi merupakan tanggung jawab politik dan moral bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD tidak bisa mengambil jarak dari produk kebijakan yang mereka sahkan sendiri,” ujar Papay lugas.
Menurutnya, publik berhak atas kejujuran politik, bukan manuver narasi yang berpotensi mengaburkan fakta, melemahkan akuntabilitas, dan merusak kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. (eki)










