Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Acep Dianggap Rezim Yang Dzolim Dan Tidak Punya Hati Nurani, Pantaskah Dimakzulkan?

KUNINGAN (MASS) – Hari – hari belakangan ini pemberitaan media digital online maupun cetak di Kabupaten Kuningan dihiasi oleh berita – berita terkait kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyelesaikan keuangan daerah yang belum di bayarkan hingga mencapai + 94 milyar rupiah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Berbagai argumen di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan baik oleh Bupati Kuningan sendiri maupun oleh pejabat publik lainnya termasuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Mereka berargumen bahwa bahasa gagal bayar yang diperhalus menjadi tunda bayar, yang berarti pembayaran tetap dilakukan / dibayarkan namun dibayar di tahun anggaran 2023.

Sudah menjadi standar prosedur pemerintah bahwa  anggaran pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat  melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang ketat dan panjang waktunya. Bermula dari musrenbang sampai kepada tahap penentuan skala prioritas anggaran yang disesuaikan dengan pendapatan baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi istilah gagal bayar seperti yang terjadi saat ini.

Sangat mungkin dan bisa saja terjadi adanya margin antara pendapatan dengan pengeluaran, dikarenakan sumber – sumber pendapatan tidak maksimal terutama dalam hal pendapatan asli daerah ( PAD ). Sementara pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah jauh hari di prediksi terkait besarannya sehingga kecil kemungkinan akan terjadi selisih yang tajam antara prediksi dengan yang diterima.

Kita tahu bersama bahwa pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun jelas tren peningkatannya dan sangat mustahil bisa melonjak sampai mencapai batas di luar dari kewajaran dan kebiasaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat dari cerminan tersebut jelas bahwa gagal bayar / tunda bayar yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan patut diduga adanya pemaksaan alokasi anggaran yang di luar nalar kewajaran  demi meraup ambisi – ambisi politik pribadi pada pengelolaan anggaran pemerintah.

 Ambisi – ambisi tersebut telah mengabaikan nilai – nilai kemanusiaan, nilai – nilai agama, nilai – nilai ekonomi kerakyatan dan jelas sekali sangat bertentangan dengan Pancasila.

Gagal bayar tersebut, dengan nilai pantastis dan bombastis di dalamnya terdapat gagal bayar sertifikasi guru selama dua bulan dan tunjangan tambahan penghasilan PNS selama 3 bulan  serta berbagai proyek pemerintah yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, ini tentu telah melanggar aturan perundang-undangan, Permendik dan Permenkeu.

Gagal bayar atau tunda pembayaran yang didalamnya terdapat penundaan pembayaran sertifikasi guru selama dua bulan dalam proses keuangan daerah kabupaten Kuningan telah melanggar Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur sipil Negara di daerah propinsi, kabupaten/ kota pasal 21 ayat satu yang berbunyi “ Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( empat belas ) hari kerja sejak diterimanya dana tunjan profesi Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah.”

Pada ayat dua dijelaskan “ Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan Penghasilan sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan di ayat berikutnya “ Bagi pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan / atau menggunakan alokasi dana sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat mengeluarkan peraturan ini sudah jelas di barengi dengan penyaluran anggaran dari pusat untuk pembayaran sertifikasi guru sehingga menjadikan hal yang mustahil bagi Pemerintah Daerah  untuk tidak melunasi pembayaran sertifikasi guru.

Merujuk pada pelanggaran peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, bupati Kuningan yang sudah jelas – jelas gagal bayar telah melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar peraturan perundang – undangan.

Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 Berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 15 Tahun 2019 serta UU. No. 13 tahun 2022 pada pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.  Adalah merupakan satu aturan yang termasuk dalam jenis peraturan Perundang – undangan.

Pelanggaran seorang kepala daerah dalam hal ini bupati Kuningan terhadap peraturan perundang – undangan berkonsekuensi pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah. Hal ini seperti diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 5 pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 78 ayat ( 2 ) Kepala daerah dan/atau wakil  Kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya adalah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan atau melakukan perbuatan tercela.

Merujuk Pada Pasal 78 ayat (2) point c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;. didugaBupatiKuningan telah melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden no. 167 tahun 2014 tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati dan walikota pasal 6 ayat (2) yang berbunyi :

Demi Allah (Tuhan), saya  bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang – Undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

Melihat hal demikian, perbuatan seorang kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, SH. MH., yang sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan masih akan didukung oleh DPRD Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan kepemimpinannya ?

             Jika ditinjau dalam dua perspektip baik kondisi keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang sebenarnya mampu untuk membayar gaji, baik dalam bentuk pembayaran sertifikasi guru maupun tunjangan tambahan penghasilan PNS serta membayar pekerjaan pihak ketiga ( hanya saja lebih mengutamakan memenuhi ambisi – ambisi politik pribadi pemimpin daerah ) dan prespektip kutipan hadits shahih di antaranya adalah :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunda penunaian gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kedzoliman sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Menunda penunaian kewajiban ( bagi yang mampu ) termasuk kedzoliman ” ( HR. Bukhori No. 2.400 dan Muslim No. 1.564 ).

Maka pemerintahan Kabupaten Kuningan yang saat ini dipimpin oleh H. Acep Purnama, SH. MH., masuk dalam katagori rezim yang dzolim dan hilangnya nurani kemanusiaan.

Dengan demikian suara rakyat melalui legislator harus mendorong adanya pembahasan dan action yang nyata dan serius karena dianggap merampas hak – hak masyarakat dan hak – hak guru yang dikebiri oleh penguasa saat ini yang dengan menggadaikan semangat perjuangan dan kebersamaan sesuai dengan Pancasila dan Perundang – undangan, dan apabila suara hati nurani tidak digubris maka opsi Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Kuningan ke arah pemakzulan bisa terjadi sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.         

Penulis

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dadang Abdulah

Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuningan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Gabungan ormas dan LSM, nampak mendatangi Kantor Bupati (Pendopo) Kuningan, Senin (2/10/2023) siang tadi, melakukan aksi demonstrasi. Mereka datang dengan atributnya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Adalah U Kusmana M Si yang kini mengurusi nasib pendidikan di Kabupaten Kuningan. Ya, mantan Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan dipercayakan Bupati H Acep Purnama ke Dr H Toto Toharuddin M Pd, pasca digelarnya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilihnya Dr Ukas Suhafaputra sebagai direktur PAM Tirta Kamuning, dibela Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH sebagai KPM (Kuasa Pemilik...

Government

KUNINGAN (MASS) – Mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemkab Kuningan, nampaknya akan digelar pasca seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning. “Mutasi, ya bisa saja....

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama, yang juga ketua DPC PDIP Kuningan membantah partainya miskin kader kala ditanya perihal seleksi calon direktur...

Government

KUNINGAN (MASS) – Seleksi calon direktur PAM Tirta Kamuning baru saja melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 3 orang pelamar yang dinyatakan memenuhi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, angkat bicara soal isu-isu terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) sektor pendidikan, sekolah. “(Soal kusen?)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Karnaval Mobil Hias dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kuningan ke-525 di Jalan Siliwangi, Minggu (3/9/2023). Karnaval yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, mengaku pihaknya juga ingin segera menertibkan saluran air (pipa) yang tak terdaftar kaki Gunung...

Health

KUNINGAN (MASS) – PCNU Kabupaten Kuningan, bakal punya klinik kesehatan yang dibuka untuk melayani masyarakat, di Jalan Baru Anacaran (Jalan M Toha), Desa Kertawangunan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya di bidang Ekonomi Kerakyatan dan UMKM pada Puncak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – “Beberapa orang mengubah partai mereka demi prinsip mereka; yang lain, mengubah prinsip mereka demi partai mereka” begitu kata Winston Churchill bekas...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sebagai eksekutif, serta DPRD Kabupaten sebagai legislatif, dinilai masyarakat melalui survey. Survey kepuasan kinerja dua...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Hj Ika Rahmatika, seorang tokoh perempuan Kuningan yang dikenal aktif dalam organisasi keperempuanan, semakin memantapkan diri dalam pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, menolak saran dari Fraksi Golkar agar Perumda AU (Anek Usaha) jadi agen gas LPG...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, nampak datang ke kantor DPRD Kabupaten Kuningan untuk mengikuti Rapat Paripurna, Selasa (27/6/2023) siang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (24/6/2023) dini hari mendatang, sekira pukul 01.00 WIB, sebanyak 500 kader Banteng rencananya akan datang ke stadion Gelora Bung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kuasa Hukum Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dadan Somantri SH mengaku sudah bertemu langsung dengan pelapor Bupati ke KPK, Direktur PT...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH meminta tabayun saja saat ditanya perihal isu pelaporan ke KPK soal gratifikasi Mall Kuningan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ir Sugiono Adi MM IPU, dari perusahaan Bandell Sidoarjo, menyampaikan klarifikasinya atas artikel opini yang dibuat Ketua Korakap, Dadang Abdullah beberapa...

Government

KUNINGAN (MASS) –  Kinerja Pemda Kabupaten Kuningan dianggap masih rendah. Hal itu disampaikan Fahruz Zaman Fadhly, salah satu narasumber dalam Academic Discussion Club yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ada 3 mantan ketua partai di Kuningan yang “hijrah” ke Gerindra. Hal itu, disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan H Dede...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Selain incumbent, ternyata banyak pentolan dan tokoh kuat yang nyaleg, mencalonkan diri sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) dari PDIP Kuningan. Dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Puluhan delman dan pasukan ojek online, nampak berangkat dari Kantor DPC PDIP Kabupaten Kuningan, Kamis (11/5/2023) pagi ini. Kendaraan tradisional yang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pengajuan daftar Bacaleg PKS ke KPU Senin (8/5/2023) pagi tadi, memunculkan kejutan. Pasalnya, dari incumbent DPRD Kuningan, 2 diantaranya bakal “naik...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Panitia pembangunan Masjid Al Falah Desa Citikur Kecamatan Ciwaru, dihubungi orang yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam dua pekan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada, mengaku dirinya adalah didikan Ganjar Pranowo. Hal itu diutarakannya, Kamis (4/5/2023) siang tadi di kantornya. Desem,...

Advertisement