Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Acep Dianggap Rezim Yang Dzolim Dan Tidak Punya Hati Nurani, Pantaskah Dimakzulkan?

KUNINGAN (MASS) – Hari – hari belakangan ini pemberitaan media digital online maupun cetak di Kabupaten Kuningan dihiasi oleh berita – berita terkait kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyelesaikan keuangan daerah yang belum di bayarkan hingga mencapai + 94 milyar rupiah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Berbagai argumen di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan baik oleh Bupati Kuningan sendiri maupun oleh pejabat publik lainnya termasuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Mereka berargumen bahwa bahasa gagal bayar yang diperhalus menjadi tunda bayar, yang berarti pembayaran tetap dilakukan / dibayarkan namun dibayar di tahun anggaran 2023.

Sudah menjadi standar prosedur pemerintah bahwa  anggaran pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat  melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang ketat dan panjang waktunya. Bermula dari musrenbang sampai kepada tahap penentuan skala prioritas anggaran yang disesuaikan dengan pendapatan baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi istilah gagal bayar seperti yang terjadi saat ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sangat mungkin dan bisa saja terjadi adanya margin antara pendapatan dengan pengeluaran, dikarenakan sumber – sumber pendapatan tidak maksimal terutama dalam hal pendapatan asli daerah ( PAD ). Sementara pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah jauh hari di prediksi terkait besarannya sehingga kecil kemungkinan akan terjadi selisih yang tajam antara prediksi dengan yang diterima.

Kita tahu bersama bahwa pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun jelas tren peningkatannya dan sangat mustahil bisa melonjak sampai mencapai batas di luar dari kewajaran dan kebiasaan.

Melihat dari cerminan tersebut jelas bahwa gagal bayar / tunda bayar yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan patut diduga adanya pemaksaan alokasi anggaran yang di luar nalar kewajaran  demi meraup ambisi – ambisi politik pribadi pada pengelolaan anggaran pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 Ambisi – ambisi tersebut telah mengabaikan nilai – nilai kemanusiaan, nilai – nilai agama, nilai – nilai ekonomi kerakyatan dan jelas sekali sangat bertentangan dengan Pancasila.

Gagal bayar tersebut, dengan nilai pantastis dan bombastis di dalamnya terdapat gagal bayar sertifikasi guru selama dua bulan dan tunjangan tambahan penghasilan PNS selama 3 bulan  serta berbagai proyek pemerintah yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, ini tentu telah melanggar aturan perundang-undangan, Permendik dan Permenkeu.

Gagal bayar atau tunda pembayaran yang didalamnya terdapat penundaan pembayaran sertifikasi guru selama dua bulan dalam proses keuangan daerah kabupaten Kuningan telah melanggar Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur sipil Negara di daerah propinsi, kabupaten/ kota pasal 21 ayat satu yang berbunyi “ Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( empat belas ) hari kerja sejak diterimanya dana tunjan profesi Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada ayat dua dijelaskan “ Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan Penghasilan sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri ini.

Dijelaskan di ayat berikutnya “ Bagi pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan / atau menggunakan alokasi dana sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat mengeluarkan peraturan ini sudah jelas di barengi dengan penyaluran anggaran dari pusat untuk pembayaran sertifikasi guru sehingga menjadikan hal yang mustahil bagi Pemerintah Daerah  untuk tidak melunasi pembayaran sertifikasi guru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merujuk pada pelanggaran peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, bupati Kuningan yang sudah jelas – jelas gagal bayar telah melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar peraturan perundang – undangan.

Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 Berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 15 Tahun 2019 serta UU. No. 13 tahun 2022 pada pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.  Adalah merupakan satu aturan yang termasuk dalam jenis peraturan Perundang – undangan.

Pelanggaran seorang kepala daerah dalam hal ini bupati Kuningan terhadap peraturan perundang – undangan berkonsekuensi pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah. Hal ini seperti diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 5 pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 78 ayat ( 2 ) Kepala daerah dan/atau wakil  Kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya adalah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan atau melakukan perbuatan tercela.

Merujuk Pada Pasal 78 ayat (2) point c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;. didugaBupatiKuningan telah melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden no. 167 tahun 2014 tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati dan walikota pasal 6 ayat (2) yang berbunyi :

Demi Allah (Tuhan), saya  bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang – Undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat hal demikian, perbuatan seorang kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, SH. MH., yang sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan masih akan didukung oleh DPRD Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan kepemimpinannya ?

             Jika ditinjau dalam dua perspektip baik kondisi keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang sebenarnya mampu untuk membayar gaji, baik dalam bentuk pembayaran sertifikasi guru maupun tunjangan tambahan penghasilan PNS serta membayar pekerjaan pihak ketiga ( hanya saja lebih mengutamakan memenuhi ambisi – ambisi politik pribadi pemimpin daerah ) dan prespektip kutipan hadits shahih di antaranya adalah :

Menunda penunaian gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kedzoliman sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunda penunaian kewajiban ( bagi yang mampu ) termasuk kedzoliman ” ( HR. Bukhori No. 2.400 dan Muslim No. 1.564 ).

Maka pemerintahan Kabupaten Kuningan yang saat ini dipimpin oleh H. Acep Purnama, SH. MH., masuk dalam katagori rezim yang dzolim dan hilangnya nurani kemanusiaan.

Dengan demikian suara rakyat melalui legislator harus mendorong adanya pembahasan dan action yang nyata dan serius karena dianggap merampas hak – hak masyarakat dan hak – hak guru yang dikebiri oleh penguasa saat ini yang dengan menggadaikan semangat perjuangan dan kebersamaan sesuai dengan Pancasila dan Perundang – undangan, dan apabila suara hati nurani tidak digubris maka opsi Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Kuningan ke arah pemakzulan bisa terjadi sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.         

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis

Dadang Abdulah

Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Bupati Kuningan, masih tersisa 8 bulan lagi. Perbincangan mengenai siapa yang pantas manggung di Pesta Politik, mulai mengerucut dan otak-atik...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua Dewan Pengurus Cabang partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih angkat bicara soal kesiapan partainya menjelang pemilihan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPR RI (F-PKB) Dapil Jabar X, Yanuar Prihatin, angkat bicara kala ditanya kans soal pemilihan Bupati Kuningan yang akan digelar...

Politics

KUNINGAN (MASS) – “Hari ini, jengkol sudah masuk hotel bro,” begitulah salah satu kalimat yang disampaian Rana Suparman S Sos, anggota DPRD Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca purna tugas sebagai Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda ternyata tetap disibukkan dengan aktivitas professional dan social. Hal itu disampaikan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mantan wakil Bupati Kuningan M Ridho Sugana M Si angkat bicara perihal santernya isu yang menyebutnya akan pindah partai sebagai “perahu”...

Government

KUNINGaN (MASS) – Sekertaris DPC PDI-P Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, mengaku siap ditempatkan dimana saja oleh partai, termasuk nyalon Bupati. Hal itu, dikatakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Perolehan mentereng PDIP di Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024, nampaknya bakal kembali mengantarkan mantan Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Meski Ganjar-Mahfud, capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan kalah telak, namun Kabupaten Kuningan masih “merah”. Terbukti dari prediksi komposisi kursi di DPRD,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan bakal punya Bupati anyar. Pasalnya, setelah dipimpin Pj, Kuningan termasuk salah satu wilayah yang menggelar pemilihan Pilkada pada akhir...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Perolehan kursi legislatif daerah di Dapil 2 Kuningan, diprediksi bakal jadi kejayaan PKS. Dari informasi yang dihimpun, PKS diprediksi bisa menyumbang...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Politisi senior PDIP, Rana Suparman S Sos, diprediksi kembali menduduki kursi DPRD Kabupaten Kuningan pasca hitung cepat internal dilakukan. Meski ditempatkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Salah satu relawan pemenangan Capres-cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Jaman (Jaringan Kemandirian Nasional) Kabupaten Kuningan menggelar Bazar Sembako tebus murah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski Kabupaten Kuningan dikenal sebagai basis PDIP, namun hasil survey Jamparing Research menunjukkan Capres-Cawapres yang diusung PDIP, perolehan suaranya kecil. Dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), M Narendra K. Kiemas secara resmi membentuk dan mengukuhkan ribuan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Acep Purnama SH MH dan M Ridho Suganda SH M Si, melakukan arak-arakan bersama jajaran ASN dan masyarakat Kuningan tepat saat car...

Government

KUNINGAN (MASS) – Teka-teki siap yang akan menggantikan Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Kuningan, terjawab. Dalam surat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Caleg DPRD Jawa Barat Hj Ika Siti Rahmatika SE, yang kebetulan istri Bupati Kuningan, membantah bahwa video yang ramai adalah kampanye....

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Kamis (23/11/2023) siang nanti, rencananya akan dilakukan mutasi pada 270-an pejabat eselon III dan eselon IV di lingkup Pemerintah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca pelantikan 8 Camat anyar, ada moment dimana Sekda Kabupaten Kuningan Dr Dian Rahmat Yanuar M Si hamper tak masuk dalam...

Video

KUNINGAN (MASS) – Pink youtube di bawah ini merupakan link podcast membahas korelasi antara Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo dan Megawati Soekarno Putri. Terjadi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Diusulkan sebagai calon Pj Bupati Kuningan oleh DPRD Kabupaten Kuningan, Dr H Deni Hamdani M Si yang kebetulan menjabat sebagai sekwan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebuah capture/screenshoot percakapan antara seseorang dengan kontak yang dinamai Bupati Acep Kuningan menyebar baru-baru ini. Isi chatingannya, ada yang membahas perihal...

Government

KUNINGAN (MASS) – Usulan pemberhentian jabatan kepala daerah (Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati M Ridho Suganda M Si), bakal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Prof Dr H Moh Mahfud Mahfodin SH SU MIP atau yang lebih dikenal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Program Mutopid kala menjabat sebagai Kadishub, pengadaan PJU Kuningan Caang, jadi bahan sorotan hingga saat ini. Bahkan, karena belum terlihat kemajuan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihelat meriah di kediaman H. Ucup Yusuf, atau akrab disapa Akang Gaya, Kamis (5/10/2023) di Desa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Aktivis muda Kuningan, Ilham Ramdhani, kembali angkat bicara polemik hasil seleksi direktur PAM Tirta Kamuning. Ia, berkomentar setelah Pemkab Kuningan melalui...

Advertisement