KUNINGAN ( MASS) – Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu akan bertindak tegas apabila ada anak buahnya yang ikut membantu para napi atau warga binaan permasyaratan (WBP) mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Pernyataan tegas dari kalapas disampaikan dihadapan awak media ketika melakukan jumpa press pasca ada pengungkapan penggagalan kiriman ganja seberat 2 Kg kedalam Lapas ,Rabu (13/10/2021).
“Akan saya sikat kalau ada oknum pegawai yang bantu WBP edarkan narkoba. Pasalnya, kami selama ini sudah bekerja keras agar Lapas bersih,” ujar Gumilar.
Sanksi bagi pegawai adalah diturunkan pangkat. Sebab, pihaknya sudah berkomitmen untuk menjadikan narkoba adalah musuh besar.
Terkait inisial Y , Kalapas mengakui ada napi tersebut dan memang divonis 12 tahun penjara.
Pihaknya sangat mendukung upaya dari pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Saya pasti dukung, dan tentunya akan terus berkoordonasi pasca ada pengungkapan kasus karena akan ada lanjutan,” tandasnya lagi.
Diterangkan, selama ini pihaknya berkerja dalam membangun citra Lapas dengan cara rutin razia. Hasilnya ada, baik handphone dan barang lainnya.
“Kejadian ini tamparan keras bagi kita, maka kita pun harus bertindak,” jelasnya.
Mengenai selundupan ganja pada bulan Februari dengan cara di lempar dari luar lapas pihaknya belum mengetahui pasti karena itu pengakuan dari tersangka yang akan mengirim paket ganja ke lapas.
“Kita sudah melakukan pengawasan ketat, baik oleh petugas maupun dengan pemasangan belasan kamera CCTV,” jelasnya lagi.
Diterangkan, pihaknya pada tanggal 30 September sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya memfasililtasi keperluan penyelidikan. Salah satunya memangggil WBP.
Selain itu, dilakukan melakan razia di kamar-kamar. Pihak lapas juga memberikan salah satu bukti yakni HP.
Selama ini pun pihaknya sudah menerapkan instruksi dari pimpinan
WBP yang tergolong hight risk dan bandar narkoba di pindahkan ke Nusakambangan.
“Kami juga melakukan perpindahan Warga Binaan diseputaran wilayah III Cirebon serta meningkatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian,” sebutnya.
Dikatakan, untuk WBP atau napi yang terbukti bersalah akan dicatat register F.
Register F merupakan catatan pelanggaran disiplin yang bisa berdampak pada penundaan atau pembatalan hak-hak integrasi WBP.(agus)