KUNINGAN (MASS)- Tidak salah Kapolres Kuningan AKBP Dofffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi memberikan penghargaan kepada personil Sat Res Narkoba Polres Kuningan, pada Senin (13/10/2021).
Hal ini karena kasus yang diungkap merupakan kasus besar yakni penggagalan kiriman 2Kg ganja ke Lapas Kuningan. Ganja itu oleh dua pelaku AR dan AA akan dikirim ke Y yang berada di dalamlapas.
Y sendiri adalah napi yang divonis 12 tahun penjara . Selama ini ia mengendalikan bisnis daun haram itu dibalik hotel prodeo.
Ternyata kiriman ke lapas sudah pernah dilakukan sebelumnya dan sukses. Sedangkan yang kedua gagal karena sudah diendus oleh pihak kepolisian.
“Caranya adalah ganja dilempar dari samping bangunan lapas dengan diikat terlebih dahulu dan pelaku sudah siap menerima. Y selama ini mengendalikan dari dalam lapas ,” ujar kapolres yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP, usai meresmian gedung baru Sat Res Narkoba, Selasa (12/10/2021).
Otong mengaku, ganja yang berhasi digagalkan itu apa bila diuangkan senilai Rp500 juta atau satu bungkus senilai Rp250 juta. Barang itu diambil oleh pelaku ke Jakarta.
Mengenai kronologi penangkapan adalah Berawal dari Penangkapan AR pada hari Hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Kertawangunan Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja.
Ganja terbungkus amplop berwarna putih dan 1 linting ganja itu berat kotor 5,51 gram yang berada didalam tas selempang warna abu-abu hitam.
Menurut pengakuan AR ganja didapat dari AA. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap AA . dan penggeledahan di dalam rumah di Dusun Manis Rt 002 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung ditemukan 4 linting ganja dengan berat kotor 1,28 gram yang berada diatas kasur.
Kemudian dilakukan pengembangan bertempat di Dusun manis Rt 001 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, ditemukan 2 ganja terbungkus lakban berwama coklat 1 paket dengan kode a.
Adapun berat kotor 906,83 gram dan 1 paket dengan kode b, dengan berat kotor 839,78 gram) yang berada didalam kardus bekas berwarna coklat yang disimpan didalam lemari kamar tersangka.
Diterangkan, mereka dijerat pasal pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (agus)