KUNINGAN (MASS)- Guna terpenuhinya data pemilih yang mutakhir dan berkualitas, KPU Kuningan menggelar Rapat Koordinasi dengan menghadirkan Kepala Seksi Pemerintahan dari 32 Kecamatan se-Kab. Kuningan, Selasa (21/9/2021), di Aula Kantor Kecamatan Kadugede.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Yudi Nugraha MPd serta Kabid Pemdeskel DPMD H Akhmad Faruq SSos MSi. Sedangkan dari KPU Kuningan bertindak sebagai narasumber Ketua Divisi Data dan Informasi Asep Budi Hartono.
Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Bawaslu Kuningan Abdul Djalil Hermawan dan Camat Kadugede Atik Suhartiati, SE MSi. Dalam pembukaan keduanya secara bergantian memberikan sambutan.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menerangkan, Rakor PDPB merupakan bentuk ikhtiar dan sinergitas bersama untuk melahirkan daftar pemilih berkualitas.
Diharapkan nantinya perangkat pemerintahann di level desa/kelurahan dapat bekerjasama mengupdate data penduduk yang menurut undang-undang masuk katogori pemilih.
Utamanya melakukan pelaporan terhadap warganya yang meninggal dunia sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilih.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan pentingya pencatatan data penduduk yang tertib dan diadministrasikan dengan baik.
Sebab, menurut dia, data kependudukan sering digunakan dalam berbagai keperluan di bidang pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan lain-lain. Demi mendukung terpenuhinya kualitas data penduduk yang nantinya bermuara pada data pemilih.
Pihaknya bertekad mengeluarkan surat edaran agar perangkat pemerintahan di tingkat desa/kelurahan dapat bekerja secara optimal.
Sementara Kadisdukcapil Yudi Nugraha dalam paparan materinya menekankan pentingnya merubah paradigma, pola pikir dan pendekatan dalam penyelesaian masalah pelayanan administrasi kependudukan.
Dia menerangkan sejauh ini pencatatan penduduk pindah-datang sudah berjalan cukup baik. Namun untuk pencatatan data kematian relatif belum optimal akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuat Akta Kematian.
Yudi menambahkan, jika dilihat dari data yang ada julah kematian tahun 2021 mencapai 11.412. Namun penerbitan akta kematian hanya mencapai 862. Itu artinya, kesadaran untuk mengupayakan penerbitan akta kematian masih rendah.
Narasumber lainnya, H Akhmad Faruq memaparkan tentang tugas Kasi Pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan sesuai Perbup Noor 84 Tahun 2019. Tugas tersebut diantaranya berkenaan dengan pengumpulan bahan dalam rangka perencanaan dan pelaporan pembangunan di bidang pemerintahan meliputi regulasi, pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Selain itu berkenaan dengan masalah kependudukan, profil dan perkembangan desa, pajak bumi dan bangunan serta perlindungan masyarakat. Jadi sebetulnya ada tugas yang sangat khusus, yaitu di bidang administarasi kependudukan.
Sementara anggota KPU Kuningan Asep Budi Hartono menegaskan, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih sangat penting untuk menjamin kualitas data pemilih pada pemilu yang akan dating.
Dirinya berharap ke depannya tidak ditemukan lagi nama pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih.
“Untuk mewujudkan harapan tersebut ada kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201,” jelasnya.
Disana disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan dan data potensi pemilih sebagai bahan bagi KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih.(agus)f