KUNINGAN (MASS) – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kuningan yang telah berjalan di sejumlah wilayah hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan pembangunan KDMP merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dalam hal ini, Dinas PUTR memiliki kewenangan terkait aspek tata ruang dan perizinan bangunan.
“Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih memang merupakan Program Strategis Nasional. Khusus pengampu kita di PUTR, berarti masalah dengan perizinan, baik tata ruang maupun perizinan mendirikan bangunannya,” ujar Putu, Senin (27/7/2026) di ruang kerjanya.
Berdasarkan data yang telah rilis di PUTR kata Putu, terdapat sekitar 45 KDMP di Kabupaten Kuningan yang sudah terbangun.
Menurut Putu, proses perizinan bangunan seharusnya diawali dengan pemenuhan kesesuaian tata ruang. Ia menyebut sebagian besar lokasi pembangunan KDMP diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Hampir sebagian besar lahan KDMP itu menggunakan kawasan LP2B, sebagian besar. Tapi mohon kalau saya salah bisa cross cek ke Dinas Pertanian, SK bupati tentang LP2B ataupun KP2B,” tuturnya.
“Karena ini sudah terbangun, seyogyanya memiliki izin mendirikan bangunan atau yang sekarang disebut PBG. Saya bisa menyatakan seluruh KDMP yang sudah terbangun belum memiliki PBG,” katanya.
Putu mengungkapkan, sebelumnya terdapat usulan agar KDMP mendapat keringanan berupa pembebasan retribusi PBG karena statusnya sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Usulan tersebut disampaikan melalui pihak pengelola pembangunan KDMP.
“Memang ada usulan karena ini PSN, apakah bisa didiskresi untuk tidak dipungut retribusi PBG. Sekali lagi PBG itu memang SK Bupati, untuk kepentingan retribusi pendapat daerah,” jelas Putu.
Ia mencontohkan beberapa jenis bangunan yang telah mendapatkan pembebasan retribusi PBG, seperti rumah subsidi dan rumah peribadatan. Menurutnya, pembebasan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, salah satunya melalui kebijakan bersama sejumlah kementerian.
“Kalau rumah subsidi kita bebaskan itu karena ada kalau tidak salah SKB 3 Mentri, antara Mentri Perumahan, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PU untuk tidak memungut izin baik perizinan PBG maupun BPHTB pada rumah subsidi. Nah dari pihak pengelola KDMP berkeinginan untuk seperti itu, tapi kita nggak memiliki dasar untuk mendiskresikan KDMP Rp 0 untuk retribusinya,” ungkapnya.
“Kami juga meminta dasarnya dulu bahwa PBG untuk KDMP nol gitu ya, karena sampai saat ini belum ada kebijakan. Ya saya menyatakan masih tetap harus berlaku PBG itu,” tambahnya.
Putu mencontoh pada pondok pesantren, bahwa Kemenag sudah mengirimkan SK 3 Mentri, diantaranya Mentri Agama, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PU. Menurutnya, klausul pasal tersebut tidak men-nol-kan seperti rumah subsidi, tapi mendapatkan bantuan dari menteri PU.
Terkait besaran retribusi yang kemungkinan dikenakan, Putu menyebut perhitungannya belum dilakukan secara rinci. Namun, ia memberikan gambaran bahwa bangunan KDMP umumnya memiliki luas lahan sekitar 1.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 600 meter persegi dan area parkir sekitar 400 meter persegi.
“Kalau dahulu IMB itu hanya bangunannya aja yang dihitung ya, parkir nggak, prasarana nggak. Di PBG komponen prasarana dihitung” pungkasnya. (didin)