KUNINGAN (MASS)- Meski sudah dijelaskan, masyarakat yang datang tetap tak bisa faham kenapa ijin bisa keluar.
Padahal, tetangga yang berdekatan langsung, tak pernah menandatangani langsung.
Sofyan, salah satu tetua warga yang datang itu juga merasa heran, karena tiba-tiba ada ijin tetangga yang tidak bersentuhan langsung.
Padahal, di audiensi audiensi sebelumnya, warga selalu kompak menolak pengeboran.
Selain soal itu, dipermasalahkan juga soal saluran air yang tersumbat dan tanah warga serta mata air yang masuk area PT Sinde Budi Sentosa.
Masyarakat dibuat susah karena harus masuk area perusahaan saat ‘neang cai’.
Selain itu, Sofyan juga mengaku kaget karena adanya MoU dengan pemerintah desa, tanpa diberitahukan ke masyarakat.
Di Audiensi, disinggung juga pemberhentian ketua BPD dan wakil ketua BPD.
Meski mengaku mendukung adanya investasi dan perusahaan, pihaknya hanya menolak pengeboran. Khawatir air kedepannya tidak ada lagi.
Tensi audiensi sempat meninggi, saat salah satu masyarakat petani yang datang dengan emosional tak bisa lagi menanam lahannya.
Suasana, makin memanas tatkala Irman, legal corporate PT Sinde juga terbawa ‘naik’ dan keukeuh dengan legal standing.
Namun, audiensi sampai akhir tidak menemukan ujung temu. Apalagi, DPRD memang bukan pengambil kebijakan.
Audiensi juga tidak menjawab soal teknis baik soal ijin tetangga maupun MoU yang dipermasalahkan. Karena dari pihak desa ataupun BPD tidak hadir.
Soal MoU, masyarakat selain kaget juga merasa keberatan karena tidak ada jangka waktu dan tidak dibatasi periode pemdes.
Hal itu, dikhawatirkan mengikat seumur PT Sinde berdiri. Namun, dijawab pihak PT Sinde, MoU hanya nota kesepahaman, jika memang ada yang tidak sesuai, bahkan hari itu juga bisa ditinjau ulang.
MoU ternyata ditandatangani 21 Desember 2020. Sedang kepala desa, sebelumnya pernah mengaku belum menandatangani apapun soal ijin.
Di akhir audiensi, DPRD mendinginkan suasana dengan memberikan beberapa alternatif.
Selain kedua belah pihak harus bertemu (berikut desa) dalam keadaan yang lebih baik, juga harus adanya pemahaman dari perusahaan (warga diajak studi banding), atau bahkan harus DPRD yang mendatangkan ahli bahaya atau tidaknya pengeboran lebih dari 100 meter.
Audiensi sendiri, selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Meski tensi sempat tinggi, nampak sekua pihak di akhir bersalaman. PT Sinde, secara terbuka juga mengajak pihak yang masih belum setuju bertemu untuk penjelasan yang lebih mudah difahami. (Eki)
Adapun, isi surat kesepakatan bersama antara PT Sinde Budi Sentosa dengan Pemerintah Desa Kalapagunung adalah sebagai berikut :
Pihak Pertama : PT Sinde Budi Sentosa setuju dan sepakat bahwa :
1.Akan menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.Akan memenuhi syarat tata kelola penggunaan air tanah yang baik, sesuai peraturan perundang-undangan agar kebutuhan air warga di sekitar pabrik tidak mengalami gangguan dan akan mengevaluasi pengunaan air permukaan setelah berfungsinya sumur artesis.
3.Akan menjaga lingkungan hidup dan melaksanakan pengolahan limbah agar proses produksi tidak berdampak negatif bagi kehidupan warga sekitarnya dengan membuat sumur resapan dan penanaman pohon di area pabrik untuk menjaga resapan air tanah berfungsi dengan baik.
4.Akan membantu penyediaan air bersih kepada masyarakay sekitar pabrik sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
5.Akan melibatkan perwakilan pemerintah Desa Kalapagunung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengeboran dan pemasangan kontruksi sumur bor.
6.Akan berupaya dan beradaptasi kepada adat istiadat setempat dan melakukan komunikasi/partisipasi yang baik dengan aparat pemerintah Desa dan Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat setempat secara objektif, khususnya wilayah Desa Kalapagunung.
7.Akan menggunakan lahan yang tersedia untuk rencana pembangunan/perluasan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
8.Akan memberikan kesempatan bekerja bagi warga Desa Kapagunung sesuai kompetensi dan persyaratan yang ditentukan.
9.Akan peduli dan ikut berpartisipasi bilamana pemerintah Desa Kalapagunung mengadakan aksi sosial yang nilainya dibicarakan dan ditentukan dari waktu ke waktu.
10.Akan melibatkan mitra kerja seperti sub-kontraktor, pekerja pabrik, pekerja keamanan dan lain-lain apabila persyaratan pengalaman, kualifikasi, harga dan mutu menjadi objektif dan wajar dapat diterima.
11.Akan bertanggung jawab terhadap peraturan pemerintah terkait AMDAL atau UKL-UPL yang ada.
Pihak Kedua : Warga dan Pemerintah Desa setuju dan sepakat bahwa :
1.Akan membantu kelancaran dan keamanan pembangunan pabrik dan semua perangkatnya seperti bongkar/muat barang, kesediaan sarana prasarana kelengkapan operasional pabrik, ijin AMDAL atau UKL-UPL, Ijin Pengeboran Air Tanah dan pemanfaatan air tanah menurut tata cara umum yang disyaratkan.
2.Mengingat bahwa pembangunan pabrik PT Sinde Budi Sentosa di Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan akan memberikan nilai tambah perekonomian setempat, maka warga setuju dan sepakat tidak akan melakukan aksi yang dapat menghambat terlaksananya pembangunan panrik dan operasional pabrik setelahnya.
3.Pemerintah Desa Kalapagunung akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait rencana pembangunan pabrik PT Sinde Budi Sentosa di Desa Kalapagunung.
4.Hal-hal lainya yang belum dibicarakan akan dibicarakan setelah proyek pembangunan pabrik berjalan.
5.Apabila timbul masalah baru yang belum tercakup dalam surat kesepakatan ini, warga sepakat akan dimusyawarahkan bersama-sama mencari solusi yang objektif dan kontrukstif. Dan bilamana dibutuhkan, kedua belah pihak dapat bersama-sama menunjuk pihak ketiga sebagai mediator.
Poin-poin tersebut, ditandatangani pihak PT Sinde Budi Sentosa oleh Sri Wahyono, Sindunata, dan Tri Widodo sebagai wakil. Dan diketahui serta disetujui Jony Yuwono sebagai Vice President Director.
Sedangkan dari pihak desa, ditandangani Kepala Desa Kalapagungung Dedi Sudirman dan Ketua BPD Edi Prihatin SE. Serta disaksikan Camat Kramatmulya, Kapolsek Kramatmulya, dan Danramil Kramatmulya.