KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan SE terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disasea 2019 di Kabupaten Kuningan.
Dalam poin ke 13 diterangkan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan, tidak mengadakan makan ditempat, diperbolehkan dengan adanya hiburan sebagai pengiring acara.
Kemudian, tidak perbolehkan dengan adanya joget/tari/sebarang tarian yang dapat menimbulkan kerumunan massa serta resepsi pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Iya diperbolehkan dengan hiburan ringan,” ujar Kalak BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, Jumat (3/9/2021).
Sementara itu, terkait aksi rencana demo dari pekerja seni pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB belum ada kabar kelanjutan.
Sebab, dengan keluarnya SE yang berlaku hingga 6 September itu pelaku seni harus sumringah karena sebelumnya tidak bisa.
“Demo jadi, meski SE sudah keluar. Kami ingin merata jangan ada alasan pembubaran karena surat edaran multi tafsir,” ujar Ima Korlap aksi demo. (agus)