Hajatan Diiringi Hiburan Diperbolehkan

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan SE terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disasea 2019 di Kabupaten Kuningan. Dalam poin ke 13 diterangkan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan, tidak mengadakan makan ditempat, diperbolehkan dengan adanya hiburan sebagai pengiring acara. Kemudian, tidak perbolehkan dengan … Baca Selengkapnya