KUNINGAN (MASS)- Dalam upaya mendukung pelaksanaan E-Government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan inovasi digital Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Hal itu diwujudkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tanda Tangan Elektronik antara Diskominfo dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
Penandatanganan tersebut, dilakukan Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi dengan Kepala BSRE Rinaldy SSos M Ti secara online, Jumat (30/7/2021) di Ruang Kepala Diskominfo.
Turut disaksikan seluruh Kepala Bidang di lingkungan dinas setempat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi usai melakukan penanda tanganan tersebut menjelaskan, bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik.
Selain itu, identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam hal ini BSRE.
Sertifikat Elektronik/Tanda Tangan Elektronik, merupakan hak otoritas Diskominfo Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 68 Tahun 2017.
Perda tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dimana hari ini telah menandatangani PKS nya dengan BSRE BSSN RI.
Dikatakan Wahyu, dengan diimplementasikannya TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, maka pelayanan publik akan lebih cepat, efektif, fleksibel, dan efisien.
Dengan TTE, sambungnya, akan tercipta kemudahan bagi SKPD, karena di mana pun mereka berada bisa menanda tangani surat-surat.
“Manfaat lain dari lahirnya kerja sama ini, surat dan dokumen yang ditanda tangani tidak bisa dimanipulasi, karena keamanannya sangat tinggi karena setiap tanda tangan terverifikasi secara digital di BSRE, di mana masing-masing pejabat diberikan password,ā ujarnya.
Selain itu, dengan adanya TTE, kita juga bisa menghemat waktu, menghemat ruang, dan menghemat penggunaan kertas/paperles.
Lebih lanjut Wahyu mengemukakan, untuk memilki Tanda Tangan Elektronik, para Kepala SKPD harus terlebih dahulu mendaftarkan ke Diskominfo. Dimana selanjutnya akan diproses dan didaftarkan ke BSRE BSSN untuk mendapatkan verifikasi.
āUntuk pelaksanaannya, dalam waktu dekat, kami dari Diskominfo juga akan melakukan pendataan seluruh Kepala SKPD untuk kepemilikan Tanda Tangan Elektronik ini,ā lanjutnya.
Karena TTE ini terdapat dalam aplikasi e-Office, maka secara otomatis pelaksanaannya akan berbarengan dengan pelaksanaan aplikasi Sistem Surat Masuk Keluar (SISUMAKER) yang telah terlebih dahulu dilaunching.
Sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, khususnya di era 4.0, Kadis Kominfo berharap, pelaksanaan dari TTE tersebut, dapat terlaksana dengan optimal dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.(agus)