KUNINGAN (MASS)- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR!) secara virtual.
Sebagai aplikasi untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi, didampingi Sekdis Aa Subagja, S.Sos MSi dan Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Anwar Nasihin SKom, MSi membuka dan memberikan arahan.
Sosialisasi ini menghadirkan juga Narsumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat Masduki, dan diikuti para operator/admin Lapor! SKPD dan kecamatan se-Kabupaten Kuningan.
Kadis Kominfo Kuningan dalam arahannya menyampaikan, sebelumnya pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum terkelola secara efektif dan terintegrasi.
Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
”Untuk itu dalam mengelola pengaduan supaya terintegrasi dibutuhkan Sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang dikelolala langsung oleh kecamatan dan SKPD se-Kabupaten Kuningan, dengan menugaskan operator LAPOR!,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan Kadiskominfo, LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.
LAPOR! Ini, menurut Kadis Kominfo, telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Adapaun tujuan dari LAPOR! ini, untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Ketika ada pengaduan atau keluhan yang disampaikan pengadu atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara,” jelasnya.
Oleh karena itu Kadis Kominfo berharap, kepada operator/admin LAPOR! SKPD dan kecamatan untuk bekerjasamanya dalam menjalankan tugas dengan baik dalam menerima pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada publik. Untuk itu, sambungnya, ketika ada pengaduan agar segera ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
“Peranan Diskominfo dalam LAPOR!, bahwa Diskominfo sebagai operator tingkat Kabupaten Kuningan yang mengontrol secara teknis teknologi dan juga pelaporan administrasi dari SKPD dan Kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid IKP, Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si, menambahkan, untuk petugas/admin LAPOR! Sudah dibuatkan SK Bupati dan sebagai informasi, LAPOR! terintegrasi secara nasional, pengaduan yang tidak di respon akan tercatat dalam Database Nasional. Setiap tahun pemerintah pusat mengevaluasi kinerja kabupaten dalam menggunakan Aplikasi LAPOR!.
“Sebagai bentuk turunannya akan disampaikan juga jumlah pengaduan dan respon ke masing-masing SKPD dan kecamatan. Untuk itu ketika ada pengaduan mohon kerjasmanya petugas/admin LAPOR! Bisa menyampaikan ke Sekretaris Dinas/Instansi atau Sekmat kemudian untuk di ketahui pimpinan masing-masing agar ditindaklanjuti,” papar Anwar.
Selanjutnya Kabid IKP menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin memberikan aduan tentang pelayanan publik, bisa mengirimkan aduannya melalui Website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta Aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh untuk Android dan ios.(agus)