KUNINGAN (MASS) – Anggota Polres Kuningan bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan kembali melaksanakan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Kuningan.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Kamis (8/7/2021) pagi itu pihak Polres mendatangi Pabrik boneka Yamina Indah Lestari yang berada di Kecamatan Jalaksana. Adapun penanggung jawab pabrik ini adalah Sarmin.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja, ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan yakni tidak menerapkan WFH atau kerja di rumah.
“Selain itu juga tidak menjaga jarak serta tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” jelasnya.
Diterangkan, untuk Sarmin dikenakan sanski Perda 5 tahun 2021 denda paling minim Rp5.000.000 atau kurungan 1 bulan.
Tindak yang dilakukan oleh Polres dan Satgas adalah Dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Lebih rincinya adalah melanggar Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 thn 2021.
Pada operasi yustisi dengan sasaran lokasi Kecamatan Jalaksana dan Cilimus personil yang terlibat adalah Pol PO +15 Personil, Polri -+20 Personil, Dishub : -+7 Personil, Kejari :-+ 5 Personil dan Pengadilan : -+ 5 Personil. (agus)