KUNINGAN (MASS) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi menyediakan fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Stasiun Cirebon Kejaksan.
Vaksin gratis ini, disediakan bagi pelanggan KA Jarak Jauh mulai 3 Juli 2021 dengan jam pelayanan pukul 08:30 s/d 15:00 WIB.
Meski begitu, dosisnya masih terbatas. Tahap awal saja, hanya tersedia 60 dosis setiap harinya.
Manajer Humas KAI Daop 3 Suprapto, menyebut pelaksanaan vaksin ini dilakukan untuk membantu melengkapi syarat pelanggan jarak jauh di masa PPKM Darurat.
“Fasilitas ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kodim Kota Cirebon dan Detasemen Kesehatan TNI AD wilayah (Denkesyah) Cirebon Kodam III Siliwangi atas bantuan dan kerjasamanya,” ujarnya Sabtu (3/7/2021) siang.
Pada tahap awal, stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang sudah tersedia fasilitas Vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh, baru tersedia di Stasiun Cirebon Kejaksan.
Saat ini, fasilitas vaksin gratis baru tersedia di Stasiun Kejaksan Cirebon. Nantinya, secara bertahap pihaknya akan menambah jumlah stasiun yang melayani, serta layanan test rapid antigen.
Adapun, syarat untuk vaksin sendiri terbilang mudah. Selain harus berusia 18 tahun ke atas dengan menunjukan KTP.
Kemudian, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku,dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan.
Khusus, sebut Suprapto, ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
“Rencanakan dengan baik antara waktu vaksinasi dan jadwal keberangkatan Anda, untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan sangat terbatas setiap hari,” tambahnya.
Perlu diketahui, mulai tanggal 5 s.d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Meski sudah menerima vaksin, Suprapto tetap mengingatkan agar pelanggan menerapkan prokes dan disiplin 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari penularan virus. (Eki)