KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Daruat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dari poin SE tersebut paling mencolok adalah harus ditutupnya tempat ibadah. Begitu juga tempat wisata. Kegiatan masyarakat di luar rumah hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan rumah makan, pasar, dan supermarket boleh buka hingga pukul 8 malam. Khusus untuk rumah makan, makanan harus dibawa polung, tidak boleh makan di tempat.
Tempat wisata tutup, tapi untuk akad pernikahan maupun khitanan diiperbolehkan, namun tidak boleh menerapkan makan di tempat pelaksanaan akad pernikahan maupun khitanan, penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Para pekerja kantoran harus bekerja di rumah atau work for home 100 persen. Kegiatan ini berlaku dari tanggal 3-20 Juli 2021.
Untuk info lebih lengkap berikut isi SE dikeluarkan pada tangga 2 Juli itu.(agus)
BUPATI KUNINGAN
PROVINSI JAWA BARAT
Kuningan, 2 Juli 2021
Kepada:
1.Kepala Perangkat Daerah;
2.Satgas Penanganan Covid-19
Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
3.Ketua RW dan RT;
4.Para Pengusaha Bidang
Pariwisata; dan
5.Seluruh Masyarakat Kuningan.
Yth.
di
Kuningan
SURAT EDARAN
NOMOR: 443.1/1608/Huk
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA
VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGANN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (CoVD-19)
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
1.Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS);
2.Lebih mengintensifkan penegakan 5M
a.menggunakan masker;
b.mencuci tangan;
c.menjaga jarak;
d.menghindari kerumunan; dan
e.mengurangi mobilitas, serta melakukan penguatan terhadap 3T:
a.testing;
b.tracking; dan
C.treatment.
3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan
COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing
4.Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila
tidak ada kepentingan mendesak;
5.Menghindari kontak fisik;
6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;
7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB;
8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan
9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan Pemerintah.
Atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasidengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan
desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,
sebagai berikut:
1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat
dalam jumlah besar;
3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 100% (seratus persen);
4.Kegiatan sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
5.Tempat ibadah di tutup sementara;
6.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring;
7.Kegiatan belajar mengajar tatap muka baik formal atau non formal, pondok pesantren ditutup sementara;
8.Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran dan melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan pembatasan jumlah kehadiran;
9.Dalam akad pernikahan maupun khitanan tidak boleh menerapkan makan di tempat pelaksanaan akad pernikahan maupun khitanan, penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang;
10.Kegiatan restoran/kedai/rumah makan sampai dengan pukul 18.00 WIB hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
11.Kegiatan hotel/ penginapan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari fasilitas layanan hotel/ penginapan;
12.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung kesehatan yang lebih ketat; 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol
13.Fasilitas umum/tempat wisata/taman ditutup sementara;
14.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara,
15.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;
16.Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
b.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
C.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan
Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalamn
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19;
d.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
17.Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan Satgas
18.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Penanganan Covid-19 Kabupaten;situasi dan
19.Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) akuntabel, transparan dan bertanggungjawab; dan secara
20.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
dibentuk Posko Kecamatan;
21.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan ketentuan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan kriteria sesuai dengan perhitungan dengan rumusan sebagai berikut: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Jumlah rumah terkonfirmasi Covid-19 _x 100%..%
Jumlah total rumah di RT/RW/Desa
Keterangan kriteria zonasi: a. Persentase 0 % = Zona Hijau b. Persenrase 1%-25% = Zona Kuning c. Persentase 26%-50% = Zona Oranye d. Persentase >50% = Zona Merah
22.Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 21 pengendalian wilayah dari tingkat RT/RW/Desa dengan kriteria sebagai berikut: a. Zona Hijau dengan RT/RW/Desa, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b.Zona Kuning, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
C.Zona Oranye, maka skenario pengendalian adalah mnenemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan kriteria tidak ada kasus coVID-19 di satu
d.Zona Merah, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKMtingkat RT/RW/Desa yang mencakup:
1)menenmukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2)melakukan isolasi mandiri / terpusat dengan pengawasan ketat;
3)membatasi secara ketat rumah ibadah dan lebih mengoptimalkan
pelaksanaan ibadah di rumah;
4)menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara
proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
5)melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
6)membatasi keluar masuk wilayah RT/RW/Desa maksimal hingga Pukul 18.00; dan
7)meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW/Desa yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
23.Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;
24.PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya; Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina
25.Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan CovID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu :
a.pencegahan;
b.penanganan;
C.pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahaan.
26.Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;
27.Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan;
28.Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;
29.Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;
30.Meniadakan kegiatan Car Free Day;
31.Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/ kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya;
32.Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;
33.Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;
34.Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur/ Hari Libur Nasional Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
a.Sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang
berada diwilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan
pemberian sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di Kabupaten Kuningan, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan perjalanan lintas tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah, maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota;
d.Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan;
e.Instansi pelaksana bidang Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di Kabupaten Kuningan bersama dengan TNI dan POLRI
pada Hari Libur/ Hari Libur Nasional Tahun 2021; dan
f.Seluruh Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus); Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam
35.Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan. agar
36.Pada saat mulai berlakunya Surat Edaran Bupati ini, Surat Edaran Bupati Kuningan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 s.d. 20 Juli 2021.
Nomor: 180/1504/Huk tentang Perpanjangan Kesepuluh
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.