KUNINGAN (Mass) – Warga Kuningan wajib waspada. Ini karena salah seorang narapidana yang selama ini mendekam di sel tahanan Lapas kelas II A Kuningan, kabur.
Napi tersebut bernama Wahyudi (23) asal Pabuaran Cirebon. Asal penahanannya dari Kejari Sumber yang dijerat pasal 365 UU KUHP. Pasal ini menerangkan hukuman bagi pelaku pencurian dengan kekerasan. Ancaman kurungan menurut pasal ini selama-lamanya 9 tahun.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, pelaku kabur Selasa (16/5/2017) siang tepat pada jam makan siang. Sedangkan informasi kabur lewat mana dan dengan cara seperti apa, portal ini belum mendapatkan keterangan resmi dari kepala Lapas.
Kala dikonfirmasi Kepala Lapas, Gumelar tengah menggelar rapat pembahasan internal. “Pak kepala sedang rapat dulu,” ujar petugas Lapas kepada para awak media.
Napi yang kabur memiliki ciri khusus tato di tangan kirinya tampak depan. Mukanya oval, rambut lurus dengan tinggi badan 170 cm dan berat 58 kg. Kulitnya sawo matang. (deden)