KUNINGAN (MASS)- Narkotika jenis sabu saaat ini sudah merambah semua segmen , tak terkecuali profesi pengurus bus.
Dulu masih segar dalam ingatan kita pada bulan Februari supir bus diamankan karena kedapatan mempunyai sabu. Kini, pengurusnya yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kuningan.
Pelaku yag berhasil diringkus adalah DS (45) alias Saprut warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu yang merupakan salah seorang pengurus PO Bus Luragung.
Pelaku ditangkap di depan Pasar Luragung dengan barang bukti sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram itu berada dalam bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam tempat kanebo di bagasi motornya dengan berat 6,46 gram.
Selain sabu, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku ini adalah 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda cb 150 r warna hitam.
“Penangkapan DS dari pengembangkan penangkapan DK (44) alis Coy warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan yang berhasil ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Senin (3/5/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dilakban warna merah seberat 0,40 gram yang berada dalam korek api bekas yang digenggamnya. Pelaku ini berhasil diamankan di Gang Karangasem Kelurahan Kuningan
Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Minggu 25 April 2021 lalu. DS sendiri ditangkap pada pukul 23.20 WIB di Depan Pasar Luragung.
Dari pengakuan DK , lanjut Kasat, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DS (45) alias Saprut warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu yang merupakan salah seorang pengurus PO Bus Luragung.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 23.20 WIB kami tanggkap , DS alias Saprut ,” kata Kasat.
Diterangkan, kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (agus)