KUNINGAN (Mass)- Meski secara ekonomi cukup. Namun, hal tersebut tidak menjamin pasangan suami istri tetap rukun. Sebagai bukti banyak PNS di Kabupaten Kuningan yang bercerai.
Data dari Pengadilan Agama Kuningan jumlah perceraian PNS di Kuningan cukup banyak. Dalam kurun waktu tiga bulan yakni Januari hingga Maret ada 36 kasus yang sudah diputus.
“Yang sudah diputus sebanyak 36 perkara itu terdiri dari 12 kasus pada Januaari, 13 kasus terjadi pada bulan Februari, dan 11 kasus pada bulan Maret,” ucap Ketua PA Kuningan Drs H Asep Saepudin MSQ melalui Panitera Muda Hukum Ikin Sodikin akhir pekan kemarin.
Ikin menyebutkan, PNS bercerai bukan karena masalah ekonomi. Namun penyebanya adalah selingkuh dan sudah tidak ada keharmonisan. Mereka sepakat mengakhir meski prosesnya sangat panjang karena harus izin terlebih dahulu dari atasannya.
Meski yang diputus total 36 kasus namun yang mengajukan sangat banyak. Sebagai bukti pada bulan Januari yang mengajukan permohonan cerai ditambah sisa kasus sebelumnya yang belum diputus ada 69 permohonan. Begitu juga untuk bulan Februari dan Maret masing-masing 54 kasus.
Diterangkan , data jumlah PNS yang bercerai selalu dipisahkan. Mereka masuk kepada perkara khusus PP no 10 tahun 1983 Jp PP 45 Tahun 1990.
Sementara itu untuk kasus perceraian diluar kasus PNS cukup banyak yakni Januari 246 kasus, Februari 190 orang dan bulan Maret 200. Penyebab, mereka bercerai beragam mulai dari tidak ada kecocokan, ekonomi, selingkuh hingga KDRT.
“Baik PNS maupun masyarakat umum, kebanyakan saat ini yang menggugat adalah kaum perempuan. Mereka akan bersifat tegas ketika suaminya selingkuh atau tidak memberikan nafkah,” ucap Ikin. (agus)