KUNINGAN (MASS)- Sesuai janji pihak Satreskrim Polres Kuningan akhirnya memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan PNS kepada istri sirinya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atamaja, kejadian penganiyaan adalah pada 12 Maret 2021 pukul 18.30 WIB. Sedangkan pelaporan dilakukan pada pukul 23.00 WIB.
Korban yang berinisial YG (28) warga Sindangkasih Kabupaten Ciamis itu melaporkan ke polres didampingi tetangganya.
“Pelakunya berinisial D yang merupakan PNS dilingkup Pemkab Kuningan. Saat ini kasus masih penyelidikan,” ujar Danu Jumat (23/4/2021).
Korban mengalami memar karena dipukul dan terjatuh, luka memar itu di bagian wajah, pungung, kedua lengan tangan serta kedua lutut.
“Karena statusnya istri siri maka masuknya penganiayaan, bukan KDRT, karena KDRT adalah untuk istri resmi,” jelas Danu lagi.
Kejadian ini merupakan kali pertama sehingga korban langsung melapor. Meski warga Ciamis korban tinggal di salah satu perumahan di Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar.
Korban sudah mempunyai satu anak dari nikah siri itu. Kejadian pemukulan berada di rumah korban di Timbang.
“Alasannya karena korban sering keluar malam dan bergaul dengan teman-temanya, sehingga terjadilah pertengkaran yang berujung penganiayan,” ujar kasat lagi.
Kasus penganiayaan menggerkan PNS di lingkup Pemkab Kuningan. Disinyalir PNS yang melakukan nikah siri banyak dilakukan, namun karena ada kesepatakn kedua belah pihak sehingga aman. (agus)