KUNINGAN (MASS)- Rapat Koordinasi Kesiapan Satgas Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H digelar Pemkab Kuningan di ruang rapat Purbawisesa Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (20/4/2021).
Pada rakor itu Kabag Ops, Kompol Tri Sumarsono yang mewakili Kapolres Kuningan, menyampaikan paparan terkait ada 6 titik penyekatan perbatasan-perbatasan yang akan dilaksanakan menjelang Idul Fitri.
Adapun 6 titik penyekatan adalahh pos sekat utama di Mandirancan, pos sekat utama di Tugu Sampora, pos sekat utama di Jatimulya, pos sekat utama di Desa Cibingbin, pos sekat utama di Desa Cipasung, dan pos sekat alternatif di Desa Pancalang.
“Sasaran prioritas pada saat penyekatan yaitu, pemeriksaan kesehatan bagi pemudik yang akan masuk ke wilayah kabupaten kuningan,” sebutnya.
Kemudian, menyediakan ruang isolasi terkait posko yang ada di desa, dan apabila pemudik atau yang akan pulang ke desanya tidak membawa surat kesehatan tidak diperbolehkan.
Dikatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan yakni dengan himbauan terkait penyebaran covid-19 kepada seluruh masyarakat, serta akan membantu penyemprotan disenfektan.
“Dengan begitu semoga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah melalu Kemenhub melarang aktivitas mudik pada saat lebaran. Hal ini bagian dari mencegah penyebaran covid-19 selama masa Idul Fitri.
Larangan berlaku mulai tanggal 6 Mei-17 Mei 2021. Adapun larangan menggunakan moda transporatasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Sementara itu, yang diizinkan adalah kendaraan untuk perjalanan angkutan distribusi logistik. Selain itu, perjalanan mendesak bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil dengan didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksima 2 orang. (agus)