KUNINGAN (MASS)- Satpol PP Kuningan, Senin (19/4/2021) membuka segel bangunan gedung (Tanggul Penahan Tanah) milik Rusdy Hartono Hasyim.
Bangunan yang disegel pada tanggal 18 November 2020 itu berada di Blok Kersen Dusun Malar aman RT 010 RW 009 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Pencabutan ini dilakukan karena pemilik bangunan sudah menunjukan legalitas dari pihak yang berwenang pada tanggal 15 April 2021.
“Karena sudah ada legalitas,maka pada tanggal 19 April 2021 telah melakukan pembukaan segel,” ujar Kasatpol PP Kuningan Agus Basuki MSi yang didampi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Hendryana SE MSi, Selasa (20/4/2021).
Adapun bukti legalitas itu adalah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan Nomor :644.KPTS.502/DPMPTSP/IV/2021 tanggal 15 April 2021 Tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Sekadar mengingatkan, bangunan yang disegel itu adalah milik pengusaha asal Cirebon. Penyegelan ini merupakan kesekian kalinya.
Dari kabar yang diperoleh kuninganmass. Hampir 60 persen tanah di kawasan wisata Cisanta itu sudah dimiliki orang “asing”. (agus)