Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Denda BPJS Dirasa Mencekik, Besarannya Rp4 Juta Lebih

KUNINGAN (MASS) – Seorang pasien BPJS yang menjalani proses kelahiran di rumah sakit mengeluhkan denda tunggakan. Denda 5% yang membuat warga Desa Jagara Kecamatan Darma ini harus mengeluarkan Rp 4 juta lebih, menurutnya sangat mencekik.

Pihak keluarga pasien, Umar Hidayat, terpaksa mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kuningan, Selasa (30/3/2021). Ia ingin mengetahui alasan BPJS tidak memberikan keringanan atas besaran tunggakan tersebut.

“Memang nunggaknya 12 bulan. Tapi kan semua bisa memaklumi dimasa pandemi seperti ini gimana kondisinya. Mestinya ada keringanan, ada kebijaksanaan,” ketus mantan kades Jagara tersebut.

Biaya perawatan rumah sakit itu sendiri senilai Rp6,9 juta. Karena ada tunggakan 12 bulan maka muncul rumus 5% x Rp6,9 juta x 12 bulan. Jatuhnya Rp4.179.000 yang harus dibayarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya sudah meminta agar ada keringanan, tapi ya pihak BPJS tidak memberikannya,” tutur Umar.

Umar sendiri membuka-buka aturan denda yang tertuang dalam peraturan presiden. Kenaikan denda 5% ternyata merupakan aturan baru tahun 2020 dari sebelumnya yang hanya 2,5%.

“Masyarakat tahunya denda 2,5%. Kenaikan denda sampai 5% sih belum disosialisasikan. Dan tentunya itu sangat memberatkan. 2,5% saja memberatkan, apalagi 5%,” geramnya.

Aturan denda seperti itu ia ibaratkan seperti bunga rentenir yang sangat mencekik masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika hendak dikonfirmasikan, kantor BPJS Kuningan sudah tutup karena waktu pelayanan tutup pukul 15.00 WIB. Namun sebelum pukul 15.00 WIB, awak media disuruh menunggu oleh satpam di luar.

Mendengar keluhan masyarakat, salah seorang anggota DPRD Kuningan, Susanto merasa prihatin. Kenaikan denda 5% menurutnya tanpa sosialisasi. Masalah ini perlu penyikapan dari komisi 4 dewan untuk menyuarakan aspirasi ke provinsi dan pusat.

“Komisi 4 atau DPRD secara kelembagaan perlu mendorong ke provinsi dan pusat agar denda BPJS tidak memberatkan masyarakat. Pihak BPJS harus dipanggil guna dipinta klarifikasinya. Bila perlu mah bubarkan saja,” tandas politisi PKB asal dapil 5 itu. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement