KUNINGAN (MASS)- Sidang hari kelima kasus praperadilan antara Pemohon Az yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana anak di bawah umur melawan Termohon Polres Kuningan, kembali digela Pengadilan Negeri Kuningan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, di Ruang Sidang Ali Said PN Kuningan, Jumat (19/3/2021).
Pada sidang sebelumnya, Rabu,dan Kamis hakim tunggal Andita Yuni Santoso, SH MKn pengumpulan alat bukti dari masing-masing pihak.
Pemohon memberikan 19 alat bukti dan pihak termohon 44 alat bukti. Selain mendengarkan keterangan ahli, Pemohon pun memberikan tambahan alat bukti sebanyak 10 alat bukti.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 Wib dengan dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukumnya serta warga Ciasem yang turut menyaksikan jalannya persidanggan.
Saksi yang dihadirkan Pemohon adalah Prof Dr Nandang Sambas, SH MH. Ia seorang akademisi yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Bandung.
Saksi ahli yang dihadirkan ini adalah saksi ahli hukum acara pidana.
Melalui Kuasa Hukumnya Winata Kurniawan, Pemohon mengajukan pertanyaan tentang hak-hak tersangka dan juga penetapan tersangka oleh termohon yang ditetapkan hanya dalam satu hari dengan jangka waktu hanya hitungan menit.
Diterangkan, dalam KUHAP memang tidak diatur batas waktu penetapan tersangka. Hanya saja kalau melihat dari kronologis yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut dalam 1 hari bersamaan terlalu tergesa-gesa dan prematur.
“Kecuali terjadi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK. Paling tidak ada batas waktu yang wajar minimal tiga hari kerja,” jawab saksi ahli Prof Dr Nandang Sambas, SH.MH di hadapan hakim dan para pihak.
Selain itu, Nandang juga memaparkan tentang saksi yang diatur dalam KUHAP.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP ada dua kriteria saksi yaitu saksi korban atau saksi pelapor serta saksi yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana.
“Dalam menetapkan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Dua alat bukti itu harus benar berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut,” kata Nandang dalam keterangannya.
Saksi ahli pun membeberkan tentang pelaksanaan dan rangkaian dalam proses penetapan tersangka yang sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada terduga. (agus)