KUNINGAN (MASS) – Apabila terdapat seorang ayah dan ibu beranak 3 hanya berpenghasilan Rp1,5 juta perbulan, maka masuk kategori miskin. Sebab di Kuningan, garis kemiskinannya Rp352.358 perorang perbulan.
Penghasilan Rp1,5 juta perbulan jika dibagi 5 orang, maka jatuhnya Rp300.000 alias dibawah Rp352.358. Kalau ingin tidak masuk kategori miskin, penghasilannya harus melebihi Rp1.761.790 perbulan.
Itu merupakan hitungan kasar saja guna memudahkan pemahaman orang. Garis kemiskinan Rp352.358 hanya berlaku di Kuningan untuk tahun 2020 yang dihitung dari terpenuhinya kebutuhan kalori sebanyak 2.100 Kg.
“Kriteria atau garis kemiskinan itu tidak terpenuhinya kebutuhan dasar, makanan dan bukan makanan. Untuk makanan, terpenuhinya 2.100 Kg kalori. Kalau kebutuhan lain, sesuai yang berlaku. Nah tahun 2020 di Kuningan garis kemiskinannya Rp352.358 perorang perbulan,” jelas Ketua Komisi IV DRPD Kuningan, Tresnadi.
Ia yang Kamis (4/2/2021) itu menggelar rapat dengan pejabat Dinsos, Disnaker dan BPS Kuningan tersebut mengeluarkan keterangan pers dalam menyikapi pernyataan Gubernur Jabar kaitan dengan kemiskinan.
Penuturan Tresnadi diperkuat oleh penjelasan Kepala BPS Kuningan, Asep Arifin Mansur. “Memang begitu. Kalau misal di rumah ada 4 orang. Yang bekerja 1 orang yaitu suami. Penghasilannya Rp2 juta perbulan. Tinggal dibagi 4 aja, berarti kan diatas Rp352.358,” paparnya.
Asep mengungkapkan, hitungan garis kemiskinan tiap daerah itu berbeda-beda. Satu contoh di Bogor, angkanya hampir Rp700 ribu. “Contoh tadi itu hanya kasarnya. Sebetulnya perhitungannya agak rumit, sebab tadi, harus disesuaikan dengan terpenuhinya 2.100 kilo kalori dan non makanan,” tandasnya. (deden)