KUNINGAN (Mass)- Tidak bisa dipungkiri jabatan pengolala arsip di tiap SKPD atau instansi merupakan jabatan kurang “seksi”. Akibatnya pengelola arsip di tiap instansi sering berganti.
Dampak negatifnya adalah pemerintah setiap tahun harus rutin melakukan pelatihan kepada pengelola arsip yang baru. Seperti, Selasa (25/4/2017) bertempat di Gedung Wisma Permata Kuningan dilakukan bintek pengelola kearsipan kepada 50 pengelola arsip dari sekolah.
Menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kuningan Drs Ucu Suryana MSi, bintek dilaksanakan selama dua hari (25-26/4/2017). Bintek ini dilatar belakangi sering terjadinya pergantian personal yang mengelola arsip di unit kerja termasuk di lingkungan sekolah dan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
Sehingga lanjut mantan Kadisperindag ini, diperlukan pembinaan yang terus menerus agar pengelolaan arsip bisa berkelanjuatan. Adapun pesertanya masing-masing 25 orang dari SMP dan SMA.
Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada yang membuka acar bintek menyebutkan, lahirnya Undang-undang No43 tahun 2009 tentang kearsipan adalah berangkat dari penyelenggaraan kearsipan yang belum terpadu secara sistematik dan komprensif, yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman terhadap arsip yang berbatas dan sempit dari berbagai kalangan termasuk di kalangan Pemerintahan.
“Diharapkan dengan lahirnya undang-undang tentang kearsipan ini akan terjadinya perubahan terhadap penyelenggaraan kearsipan. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kearsipan yang tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk menjamin pertanggungjawaban kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” ucap Dede.
Selain adanya kesamaan persepsi tentang arsip juga meningkatkan kesadaran kita semua terhadap masalah kearsipan. Lalu, mulai mengambil langkah kongkrit pembenahan managemen kearsipan di masing-masing instansi dan di arapkan di sekolah ada ruang khusus untuk Depo Arsip. (agus)