KUNINGAN (MASS)- Bupati sejak tanggal 18 Januari 2021 menggeluarkan aturan bahwa pada masa PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) melarang kegiatan resepsi atau hajatan secara terbuka.
Namun, pada kenyataan di lapangan banyak warga yang keukueh maksa hajatan. Mereka beralasan undangan sudah menyebar dan sudah direncanakan sejak lama.
Sudah bisa ditebak ketika maksa maka resikonya dibubarkan secara paksa dan ini terjadi di Desa Cilaja Kecamatan Kramatulya.
Bahkan mereka bukan hanya menggelar hajatan tapi juga dangdutan. Tentu ini berisiko mengundang kerumunan.
“Iya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan,” ujar Camat Kramatulya Guruh Zulkarnaen, Rabu (27/1/2021).
Ia menerangkan, desa, kecamatan, polsek, koramil tidak mengeluarkan izin, tapi keukeuh menyelenggarakan.
“Ya kalau sudah dibubarkan tanggung sendiri. Semoga ini menjadi pembelajaraan bagi warga yang lainnya harus patuh aturan,” jelasnya.
Seaedar informasi bupati mengeluarkan aturan itu karena kasus sudah mencapai 10.128. Dengan rincian 1.735 karantina dan 8.393 sembuh.
Sedangkan yang positif sudah mencapai 2.759 orang dan yang meninggal 95 orang.(agus)