KUNINGAN– (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MMH membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2022 Secara Virtual melalui Video Conference.
Adapun dengan Temanya yakni “Pemantapan Daya Saing Daerah Berbasis Desa” di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan, Jumat (22/01/2021).
Musrenbang RKPD ini tujuannya untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari desa yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Kabupaten.
Selain itu juga menyepakati dan mengelompokan kegiatan prioritas pembangunan desa yang berada di wilayah Kecamatan berdasarkan tugas pokok dan dan fungsi SKPD di kabupaten.
Musrenbang merupakan sarana dan forum multi pihak dalam menentukan prioritas kebijakan pembangunan daerah.
Serta berfungsi sebagai bentuk komunikasi para pemangku kepentingan dalam mencapai kesepakatan bersama mengenai kegiatan pembangunan pada tahun 2022.
Dalam Kesempatan ini, Bupati Acep menyampaikan bahwa Kabupaten Kuningan menerapkan e-planning dalam proses perencanaan daerah melalui aplikasi SIPD yang dibuat oleh Kemendagri.
Dimana hal tesebut lanjut dia, sesuai dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Penggunaan aplikasi ini diharapkan akan menjamin transparansi dan akuntabilitas perencanaan daerah karena terpantau langsung oleh Kemendagri, Korsupgah KPK, BPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” sebut Acep.
Bupati juga optimis bahwa Forum Musrembang Kecamatan tahun 2022 dapat memprioritaskan lima kecamatan yang mempunyai angka kemiskinannya tertinggi dan IPM terendah yaitu Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kalimanggis, Darma, dan Cimahi.
Sementara Sekrda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, memberikan materi mengenai RPJMN 2020-2024. Menurut Arahan Presiden meliputi Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.
Sementara itu untuk agenda pembangunan, diantaranya adalah Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Kemudian, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing; serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Bappeda Ir Usep Sumirat melaporkan, Musrembang RKPD tingkat Kecamatan Tahun 2022 untuk penyusunan RKPD Tahun 2021 merupakan pelaksanaan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Untuk peserta Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2022 yaitu Camat dan kepala desa se-Kabupaten Kuningan, dengan jumlah yaitu 32 kecamatan dan 42 bagi SKPD termasuk dengan virtual zoom meeting.
Kemudian, 376 desa/kelurahan yang melalui link Youtube. Serta Implementasi Musrembang akan dilaksanakan secara virtual selama 8 hari dari tanggal 25 Januari hingga 4 Februari.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati menyampaikan pada tahun keempat pelaksanaan RPJMD 2018 – 2023, ada beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian dalam menyusun program dan kegiatan.
Maka dari itu dengan dilaksanakannya Musrenbang kecamatan, Ia berharap dapat menjawab sembilan isu strategis dan program tersebut serta dapat menerapkan dana desa untuk kebijakan di tahun 2022.
Tentu untuk menuntaskan kemiskinan, pengangguran, peningkatan daya saing desa, penyintasan daya saing daerah, serta termasuk pengalokasian sektor pertanian, sektor kesehatan, dan pengelolaan sampah atau limbah keluarga.
“Sebelum pengelolaan dana desa, harus memperhatikan beberapa hal. Mari kita laksanakan pembangunan-pembangunan untuk mengarah kepada kebijakan kesehatan dan kemiskinan,” tandasnya.
Maka dari itu ia mengimbau kepada Kepala Desa untuk menerapkan dana desa untuk penanganan kesehatan bersama, diantaranya peningkatan gizi balita serta memperhatikan pengelolaan limbah sampah rumah tangga.(agus)