KUNINGAN (MASS) – Salah satu mahasiswa Hukum Tata Negara asal Kuningan, Elysa Heldawati menyebut memang ada perbedaan antara Pungli dan ‘terima kasih’.
Hal itu diutarakannya mengomentari pendapat Kadishub Jaka Chaerul pada pemberitaan sebelumnya.
Meski berbeda, ada hal lain yang bisa keliru dari ungkapan ‘terima kasih’. Apalagi, dalam statement sebelumnya digunakan istilah untuk percepatan-percepatan pelayanan. Hal itu bisa masuk kategori Gratifikasi.
“Gratifikasi adalah pemberian fasilitas pada waktu sedang berjalannya suatu proses, dengan tujuan agar dimudahkan,” jelasnya pada kuninganmass.com Minggu (13/9/2020) pagi.
Dirinya mengingatkan, bahwa gratifikasi adalah klasifikasi yang masuk pada tindak pidana korupsi. Bisa dikatakan, gratifikasi inilah akar baru dari korupsi.
Dikatakan, Pengertian gratifikasi pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa “Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang.
Selain itu barang,rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sedangkan pungli, bisa dikatakan sebagai pungutan biaya yang terjadi disuatu tempat atau lingkungan yang tidak semestinya.
Lebih lanjut terdapat beberapa faktor-faktor yang menjadikan masyarakat terbiasa memaklumi pungli, pertama kurangnya pemahaman masyarakat bahwa pungli adalah maladministrasi.
“Dan yang kedua, kurangnya keberanian masyarakat dalam melaporkan adanya perbuatan pungli. Jadi saja banyak masyarakat yang mewajarkan pungli sebagai pemulus pelayanan,” tuturnya.
Meski begitu, Elysa tidak sepenuhnya menitikberatkan pungli bersumber dari ketidaktahuan masyarakat. Pungli, justru sangat bersumber dari pemberi pelayanan publik.
” Pertama, disebabkan karena ketidakjelasan prosedur layanan. Kedua, adanya penyalahgunaan wewenang. Bisa juga karena keterbatasan informasi layanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pungli sendiri bersumber dari kurangnya integritas pelaksana layanan. Lalu menyebabkan adanya kebiasaan ‘pungli’ dari pelaksana juga pengguna layanan. Hal itu akan berlanjut jika kurang pengawasan.
“Kalo terima kasih, kita tahulah itu bentuk apresiasi yang diberikan atas suatu tindakan yang diberikan. Tidak ada motif dan tidak berpengaruh pada pelayanan,” imbuhnya. (eki)