KUNINGAN (MASS)- Saat ini Pansus VIII DPRD Jabar tengah membuat Raperda. Kuninganmmass.com berkesempatan mewawancarai Ketua Pansus VIII Yosa Octora Santono.
Berikut petikan wawancara itu.
Apa Latar Belakang Bergulirnya Raperda Penyelenggaraan Perkebunan ?
Yosa:
1.Bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat;
2.Bahwa Fenomena yang terjadi saat ini, lahan perkebunan di daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
3.Bahwa Guna memajukan potensi subsektor perkebunan daerah di provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikarenakan telah banyak pasal-pasal yg tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah jawa barat. Maka dipandang perlu untuk di revisi perda.
Apa Maksud Dan Tujuan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan ?
1.Mengatur lahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; dan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.Penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan, pemberian insentif dan disinsentif,
3.pengenaan sanksi administrasi.
a.Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan
b.Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan
c.Perizinan Dan Rekomendasi
d.Peningkatan Nilai Dan Pemasaran Hasil Usaha Perkebunan
e.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi f.Kerja Sama Dan Kemitraan Koordinasi
g.Data Dan Sistem Informasi
H.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha
J.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan
K.Pembiayaan
I.Insentif Dan Disinsentif
M.Kewajiban Dan Larangan
n.Sanksi Administratif
o.Ketentuan Peralihan
3.Target Pembahasan hingga menjadi Perda Kapan ?
Minggu yg lalu kami Pansus 8 sudah menyelesaikan Pembahasan Pasal per Pasal dan hasilnya telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Jabar untuk segera ditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalam hal ini Gubernur. Karena dasarnya Perda ini Inisiatif Gubernur.
4.Kendala dalam Pembahasannya ?
Yang paling utama adalah keterbatasan Waktu dan hal hal lain seperti Pandemi, PSBB di beberapa lokasi. Hal ini menyulitkan kami dalam mendapatkan informasi ketika Kunjungan Kerja
Melibatkan Pihak mana saja ?
Biro Hukum Pemprov Jabar
Biro Aset
Perkebunan Jawa Barat
Dinas Perkebunan Jawa Tengah
Dirjen Perkebunan di Jakarta
BUMN (PG Cirebon)
Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa
Para pengusaha perkebunan local dan Pengusaha Café Coffe
Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
Goals dari Perda ini harapannya seperti apa ?
Diharapkan dengan adanya perda ini akan tercipta Iklim yang baik dalam hal investasi dan bisnis di sector perkebunan, melindungi pengusaha kecil dan stakeholder lainnya sekaligus menguatkan kelembagaan dinas perkebunan jawa barat dengan cara melaksanakan rencana induk pembangunan Perkebunan; dan rencana penyelenggaraan Perkebunan. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan Bersama,
Siapa saja yang dilibatkan dalam meminta masukan Perda ini ?
Dinas Perkebunan Kab.Kebumen
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
Tim Ahli Peneliti Komunitas Perkebunan
Masyarakat Peduli Lingkungan
Dewan Pakar APTEHINDO
dan yang lainnya.
Raperda ini inisiatif Dewan atau Pemprov ?
Pemprov Jabar
Apakah Raperda ini berimplikasi pada ketahanan pangan?atau bisa mendorong produksi perkebunan ?
Implikasi kepada ketahanan pangan minim karena perda perkebunan ini kita harapkan dapat mendorong produksi perkebunan sekaligus menambah nilai ekspor khusunya di komoditas kopi dan teh jawa barat.
Perda Perkebunan diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadi jembatan (berpihak) bagi pengusaha local, kecil dan bisa bersaing dengan para pengusaha perkebunan yg sudah ada. (agus)