Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Wawancara Khusus Dengan Yosa, Terkait Raperda Penyelenggaraan Perkebunan

KUNINGAN (MASS)- Saat ini Pansus VIII DPRD Jabar tengah membuat Raperda. Kuninganmmass.com  berkesempatan mewawancarai Ketua Pansus VIII  Yosa Octora Santono.

Berikut petikan wawancara itu.

Apa Latar Belakang Bergulirnya Raperda Penyelenggaraan Perkebunan ?

Yosa:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat;

2.Bahwa Fenomena yang terjadi saat ini, lahan perkebunan di daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.

3.Bahwa Guna memajukan potensi subsektor perkebunan daerah di provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikarenakan telah banyak pasal-pasal yg tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah jawa barat. Maka dipandang perlu untuk di revisi perda.

Apa Maksud Dan Tujuan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan ?

1.Mengatur lahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; dan lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2.Penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan Perkebunan, penetapan lahan Perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan Perkebunan, penetapan komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas Tanaman Perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi Perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor Perkebunan, upaya pelindungan Usaha Perkebunan melalui penanganan gangguan Usaha Perkebunan, pemberian insentif dan disinsentif,

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.pengenaan sanksi administrasi.

a.Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan

b.Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan

c.Perizinan Dan Rekomendasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.Peningkatan Nilai Dan Pemasaran  Hasil Usaha Perkebunan

e.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi f.Kerja Sama Dan Kemitraan Koordinasi

g.Data Dan Sistem Informasi

H.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha

Advertisement. Scroll to continue reading.

J.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan

K.Pembiayaan

I.Insentif Dan Disinsentif

M.Kewajiban Dan Larangan

Advertisement. Scroll to continue reading.

n.Sanksi Administratif

o.Ketentuan Peralihan

3.Target Pembahasan hingga menjadi Perda Kapan ?

Minggu yg lalu kami Pansus 8 sudah menyelesaikan Pembahasan Pasal per Pasal dan hasilnya telah disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Jabar untuk segera ditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalam hal ini Gubernur. Karena dasarnya Perda ini Inisiatif Gubernur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Kendala dalam Pembahasannya ?

Yang paling utama adalah keterbatasan Waktu dan hal hal lain seperti Pandemi, PSBB di beberapa lokasi. Hal ini menyulitkan kami dalam mendapatkan informasi ketika Kunjungan Kerja

Melibatkan Pihak mana saja ?

Biro Hukum Pemprov Jabar

Advertisement. Scroll to continue reading.

Biro Aset

Perkebunan Jawa Barat

Dinas Perkebunan Jawa Tengah

Dirjen Perkebunan di Jakarta

Advertisement. Scroll to continue reading.

BUMN (PG Cirebon)

Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa

Para pengusaha perkebunan local dan Pengusaha Café Coffe

Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Goals dari Perda ini harapannya seperti apa ?

Diharapkan dengan adanya perda ini akan tercipta Iklim yang baik dalam hal investasi dan bisnis di sector perkebunan, melindungi pengusaha kecil dan stakeholder lainnya sekaligus menguatkan kelembagaan dinas perkebunan jawa barat dengan cara melaksanakan rencana induk pembangunan Perkebunan; dan rencana penyelenggaraan Perkebunan. Mudah-mudahan bisa diselenggarakan Bersama,

Siapa saja yang dilibatkan dalam meminta masukan Perda ini ?

Dinas Perkebunan Kab.Kebumen

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

Tim Ahli Peneliti Komunitas Perkebunan

Masyarakat Peduli Lingkungan

Dewan Pakar APTEHINDO

Advertisement. Scroll to continue reading.

dan yang lainnya.

Raperda ini inisiatif Dewan atau Pemprov ?

Pemprov Jabar

Apakah Raperda ini berimplikasi pada ketahanan pangan?atau bisa mendorong produksi perkebunan ?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implikasi kepada ketahanan pangan minim karena perda perkebunan ini kita harapkan dapat mendorong produksi perkebunan sekaligus menambah nilai ekspor khusunya di komoditas kopi dan teh jawa barat.

Perda Perkebunan diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadi jembatan (berpihak) bagi pengusaha local, kecil dan bisa bersaing dengan para pengusaha perkebunan yg sudah ada. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement