KUNINGAN (MASS) – Entah dimana pikiran RP warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan, sudah mempunyai warung Sop Dengkil, ternyata masih nyambi menjadi bandar judi jenis togel Hongkong dan Sydney.
Tentu ia pun ditangkap polisi dan gelandang ke Polres Kunigan untuk mempertanggungjawabkan kelakuakannya. Ia dikenakan Pasal303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyanadan Kasat Reskrim AKP Danu Raditia Atmaja,Pada Selasa (3/11/2020) sekitr pukul 21.00 WIB Sat Reskrim mendapatkan informasi di Warung Sop Dengkil milik RP telah terjadi peristiwa perjudian jenis Togel Hongkong dan Sydney.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota unit pidum melakukan penyelidikan dan mendapatkan seseorang yang bernama RP tengah menerima nomor togel dari pemasang.
“Kami langsung mengamankan RP dan mengamankan barang bukti serta membawa ke Mapolres untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas kapolres pada saat jumpat pres dengan awak media, Senin (17/11/2020).
Dari keterangan RP didapatkan keterangan bahwa ia memainkan perjudian jenis togel Hongkong dan Sydney.
Awalnya lanjuta kapolres , RP melakukan Deposit ke akun miliknya yaitu @ratuhiu123 menggunakan transfer ATM Bank BRI miliknya ke Situs Sahabatangka.Com dengan No Rekening BRI : 534-201-029-625-531 An Ryka Silviani.
Kemudian setelah saldo di akun @ratuhiu123 tersebut terisi, para pemasang judi togel memberikan nomer pasangan togel beserta dengan uang taruhannya kepada RP untuk dipasangkan ke Situs Sahabatangka.Com menggunakan akun RP.
“Setelah itu RP menunggu pembukaan togel Sydney pada pukul 14.00 WIB dan Togel Hongkong pada pukul 23.00 WIB,” sebutnya.
Jika diantara pemasang judi togel yang nomer pasangannya keluar, maka RP memberikan uang menang taruhan kepada pemenangnya.
Dalam kasus ini pun pihaknya melaksanakan pemeriksa saksi-saksi sebanyak lima orang yang merupakan pemasangan. Selain itu juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 unithandphone merk Oppo A5s warna biru.
Kemudian 1 unithandphone merk Samsung J Mini warna hitam, 2 (dua) Buah Buku Rekapan angka pasangan dan 1 (satu) buah pulpen, 1 buah ATM BRI tasa nami RP dan juga tabungan.
Lalu, 1 (satu) buah tas selendang warna hijau dan uang tunai sebesar Rp213 ribu.
Kepada polisi tersangka menerangkan bahwa sistem kemenangan dari permainan perjudian jenis togel Hongkong dan togel Sydney tersebut sama dalam pemasangan dan besar uang menang taruhannya, hanya dibedakan pada jam pembukaannya saja.
Pemasangannya ada yang 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka. Uang Pemasangan taruhan terkecilnya adalah Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) hingga kelipatan 2 hingga seterusnya tak terhingga.
Jika memasang 2 (dua) angka dengan menaruhkan uang Rp. 1000,- (Seribu Rupiah), maka mendapatkan uang menang taruhan sebesar Rp70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian begitu pula dengan kelipatan pasangan seterusnya.
Kemudian jika memasang 3 (tiga) angka dengan menaruhkan uang Rp. 1000,- (Seribu Rupiah), maka mendapatkan uang menang taruhan sebesar Rp. 400.000.- (Empat ratus ribu rupiah) kemudian begitu pula dengan kelipatan pasangan seterusnya.
memasang 4 (empat) angka dengan menaruhkan uang Rp. 1000,- (Seribu Rupiah), maka mendapatkan uang menang taruhan sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua Juta lima ratus ribu rupiah) kemudian begitu pula dengan kelipatan pasangan seterusnya.
Tersangka menerangkan bahwa ia mendapat keuntungan dari sistem dari setiap uang pasangan taruhan, maka RP mendapat untung sebesar 30 % .
Contohnya jika ada yang memasang Rp.1000,- (Seribu Rupiah), maka tersangka memasangkanya sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) menjadi keuntungan milik tersangka begitu pula kelipatan seterusnya.
Kemudian dari setiap angka taruhan yang menang, dari uang taruhan menangnya tersangka mendapatkan komisi sebesar 15 %.
Contohnya jika ada yang mendapatkan uang menang taruhan sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah), maka Tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah), begitupula kelipatan seterusnya dari para pemasang. (agus)