KUNINGAN (MASS) – Sidang Paripurna Internal DPRD Kabupaten Kuningan menindaklanjuti putusan BK perihal diksi limbah, digelar tadi malam, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam Sidang Paripurna ini, terlihat penjagaan dari keamanan cukup banyak.
Saat Sidang Paripurna baru dibuka pimpinan sidang H Dede Ismail dengan kehadiran 40 orang, Fraksi PDIP mengajukan interupsi dan melakukan aksi Walk Out.
Interupsi sendiri dilakukan Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada yang menyebut putusan BK tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Desem, sapaan akrabnya menyampaikan untuk melakukan pemberhentian pimpinan dewan, harus terbukti melanggar sumpah atau janji dan kode etik. Sedangkan menurutnya, putusan BK hanya menyebutkan bahwa teradu melanggar kode etik.
“Sehingga ini tidak memenuhi unsur. Baik pasal 36 ayat 3 – PP 12 2018, maupun pasal 124 ayat 2 Tata Tertib DPRD,” tuturnya sembari menjelaskan tentang apa kedua pasal tersebut.
Alasan lainnya disebutkan Desem, karena Fraksi PDIP menilai sanksi BK terhadap teradu, Nuzul Rachdy, terlalu berat. Mengingat, yang dilakukan teradu merupakan tindakan tidak sengaja dan tidak berulang.
“Kami tidak akan mengikuti proses dan tidak akan menerima hasil putusan karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” sebutnya sebelum keluar bersama anggota fraksi PDIP lainnya, dari gedung dewan.
Adapun agenda sidang paripurna kali ini, selain mengumumkan hasil putusan BK DPRD, juga membacakan rancangan keputusan, serta menandatangani keputusan pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai ketua dewan.
Sebelum dibacakan keputusan, pimpinan dewan H Dede Ismail memyebut keputusan BK bersifat final dan mengikat. Adapun putusan BK, dibacakan langsung oleh dr Toto Taufikurrohman Kosim sebagai juru bicara BK DPRD.
Toto membacakan draft hasil putusan BK tersebut, dengan menyebut bahwa Sodara Nuzul Rachdy dinyatakan bersalah dan terbukti secara meyakinkan telah mengeluarkan statement di berbagai media ‘Jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya’ sehingga menjadi polemik di masyarakat.
“BK sepakat menjatuhkan sanksi peradilan kode etik ‘sedang’ pada teradu,” ujarnya di atas podium.
Baca juga: https://kuninganmass.com/politics/zul-laporkan-3-pimpinan-dewan-ke-bk-deis-bilang-begini/
Adapun, sidang paripurna dilanjutkan hingga akhir dengan penandatanganan keputusan sidang memberhentikan Nuzul sebagai ketua dewan. Keputusan tersebut akan disampaikan ke gubernur melalui bupati dalam tempo 7 hari.
Guna mengisi kekosongan, tugas ketua dewan dijabat sementara oleh H Dede Ismail, salah satu dari tiga wakil ketua dewan, sampai ada ketua definitif pengganti. (eki/deden)