KUNINGAN (Mass) – Syarat calon kepala desa yang kini tengah digodok raperdanya oleh pansus, mendapat tanggapan dari Kades Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, T Umar Said. Kades yang kebetulan masuk kepengurusan APDESI Kuningan di bidang hukum itu menilai eksekutif dan legislatif tak punya prinsip.
“Pada pasal 12 huruf G raperda, di situ ada kalimat calon kades harus terdaftar sebagai penduduk setempat. Ini jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK No 128. Harus dihapus,” tegas Umar kepada kuninganmass.com, Senin (3/4/2017).
Hanya saja dia menilai baik eksekutif maupun legislatif tak punya prinsip. Masukan untuk menghilangkan kalimat tersebut diterima tapi justru ingin dikonsultasikan terlebih dulu ke Depdagri.
“Saya jadi bingung. Seolah-olah kan tak punya prinsip. Kenapa konsultasi segala,” kata mantan anggota Panwascam di Cirebon itu.
Kalaupun mau memfilter calon dari luar desa setempat, lanjutnya, bisa diisi dengan materi muatan lokal. Kalimat terdaftar sebagai penduduk setempatnya dihapus, diganti dengan ‘bagi calon dari luar desa harus melampirkan surat dukungan dan fotokopi KTP penduduk yang desanya melakukan pilkades sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah penduduk’.
“Mau 10 persen atau berapa, untuk memfilter calon dari luar desa. Ketentuan itu bisa dicantumkan dalam huruf G pasal 12. Karena kalau kata ‘terdaftar’ dipaksakan masuk, jelas melanggar putusan MK. Putusan MK itu mengikat, harus dilaksanakan,” sarannya.
Umar berharap baik eksekutif dan legislatif tidak memancing-mancing polemik. Pedomannya sudah jelas yakni Putusan MK No 128/2015. Sehingga konsultasi tidak diperlukan lagi. Jika tetap memasukkan kata ‘terdaftar’ maka itu sama saja dengan bunyi pasal 33 UU 6/2014.
“Atau begini bunyinya ‘setiap calon dari luar desa melampirkan fotocopi KTP atau KK dimana dia berdomisili. Mau dari Sulawesi atau darimana pun yang penting punya identitas. Itu kalau mau mengakomodir putusan MK,” ucap dia.
Alternatif lain, tambah Umar, pasal 12 huruf G tersebut diganti dengan kalimat ‘harus melampirkan surat keterangan bukti WNI’. Terlepas orang mana saja yang penting melampirkan bukti tersebut. Kemudian ditambahkan muatan lokal harus mempunyai dukungan dari penduduk desa disertai fotocopi KTP 10 persen.
“Itu menandakan bahwa untuk menjadi calon kades tidak sembarangan. Orang luar desa dituntut melakukan sosialisasi ke penduduk desa dan mengumpulkan KTP dukungan,” tandasnya.
Sebetulnya, kata Umar, putusan MK itu memiliki 2 pertimbangan. Pertama pertimbangan Migrasi dan kedua merujuk pada peraturan pilkada baik pilbup maupun pilgub. Pada pilkada, calon independen harus mengumpulkan dukungan KTP. (deden)