KUNINGAN (Mass) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan berhasil membekuk tiga pengedar Narkoba jenis sabu, salah satunya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kelurahan. Ketiga pelaku masing-masing AP (49) sebagai wiraswasta, LS (35) berstatus PNS, dan WH (35) berprofesi buruh ditangkap satuan sergap BNN Kuningan di lokasi berbeda.
Dari keterangan petugas, penangkapan ketiga pelaku bermula dari tertangkapnya AP di depan RSUD ’45 Kuningan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.82 gram. Setelah dilakukan pengembangan terhadap AP, petugas BNN kembali menangkap pelaku lainnya yakni LS dan WH di rumah kontrakan di kawasan Cigugur Kuningan.
“Dari pelaku LS dan WH, petugas mendapati narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil masing-masing seberat 0,26 gram dan 0,38 gram. Kalu pelaku LS ini berstatus PNS di lingkungan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan,” sebut Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kuningan Agus Mulya SPd MSi kepada kuninganmass.com, Sabtu (1/4/2017).
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni tersangka AP memberi uang kepada LS untuk pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, pelaku LS mentransfer kepada tersangka EC (DPO), setelah diterima EC lalu LS mengambil 1 paket narkotika jenis sabu di belakang RS Juanda Kuningan, setelah itu LS memberikan paket sabu-sabu itu kepada AP.
“Narkotika jenis sabu ini didapat dari tersangka EC saat ini kita tetapkan sebagai DPO, dan tersangka EC ini masih menjadi narapidana di lapas kelas II A Kuningan. Jadi transaksinya itu sistem temple, antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu, mereka mobile melalui telepon dan online,” ungkapnya.
Masing-masing pelaku kata Agus, AP berasal dari Desa Cineumbeuy Lebakwangi Kuningan, LS warga Cigugur Kuningan, dan WH asal Desa Cipager Cigugur Kuningan. Atas perbuatan pelaku, ketiganya diganjar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun. (andri)