KUNINGAN (MASS)- Ketua Fraksi PDIP Kuningan Dede Sembada bukan hanya menyoroti masalah batu Satangtung, tapi mantan orang nomor satu di kota kuda ini juga menyoroti masalah steatment Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno terakit masalah Akur Sunda Wiwitan.
Pria yang dipanggil Desem itu menerangkan, kewenangan dari pemerintah daerah tidak berkaitan dengan pengawas aliran Pakem, karena kalau misalkan menyangkut masalah izin-izin itu kewenangan dari Pemda berdasarkan otonomi.
“Kalau kaitan dengan pengawasan aliran kepercayaan adanya di Kejaksaan,” jelasnya belum lama ini.
Sementara untuk ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 3 huruf d, di sana ada tugas Kejaksaan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dipoint tersebut ada ketentuan huruf b itu pengawasan aliran kepercayaan di tengah masyarakat yang membahayakan negara dan masyarakat.
Sehingga ditindaklanjuti oleh peraturan Kejaksaan Agung Nomor 019/1/aj/09/2015 tentang pembentukan tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Kalau menyangkut masalah penghayat kepercayaan itu bukan kewenangan dari Pemda tapi kewenangannya dari Kejaksaan,” tandasnya lagi.
Lebih lanjut Desem mengatakan, kaitan dengan penetapan masyarakat hukum adat sesuai dengan Permendagri 52 tahun 2014 tentang penetapan masyarakat hukum adat, kewenangannya dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati.
“Di sana membentuk panitia masyarakat hukum adat termasuk kaitan dengan penetapan hak komunalnya itu kewenangannya juga ada di Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Mengennai hal ini ada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara pemberian hak komunal atas tanah.
“Sekali lagi harus harus dipisahkan maka kewanangan Pemda, ana kewenangan Kejaksaan,” sebutnya lagi.
Desem juga menerangkan kaitan masalah apa yang namanya penghayat kepercayaan itu ada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2009 dan peraturan Menteri Pariwisata dan kebudayaan nomor 41 tahun 2009 tentang standar pelayanan terhadap penghayat kepercayaan.
“Diketentuan peraturan menteri itu kewenangan untuk menginventarisir aliran kepercayaan ini ada di tangan Kementerian yakni Menteri Pariwisata dan kebudayaan,” ucapnya.
Setelah ada keterangan inventarisir berarti pemerintah daerah berdasarkan persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri bersama ini menetapkan SKT (surat keterangan terdaftar).
“Jadi kalau yang dipersoalkan
menyangkut batu satangtung
ini tidak berkaitan dengan Aliran
kepercayaan karena inimah
ranah Kewenangan dari Pemda
kalo ranah pengawasan Pakem
memang ranah kewenangan dari
Kejaksaan ,” ujarnya. (agus).