KUNINGAN (MASS) – Pernah tidak bapak ibu berpikir tentang fungsi dan tugas lembaga BPD di desa masing-masing?
Pasti yang terbesit lembaga itu fungsinya adalah sebagai lembaga pengawas desa dan lembaga penyerap aspirasi masyrakat .
Tapi pernah tidak bapak ibu berpikir, “lembaga apa yang membina BPD tingkat desa”, maksud yang membina yaitu membekali pengetahuan seputar pengawasan atau batasan-batasannya.
Lembaga pengawas tingkat daerah ada DPRD dan tingkat desa ada BPD, tapi apakah kedua lembaga ini ada garis kordinasi atau intruksi atau minimal menjadi binaan dalam pengetahuan pengawasan.
Pemdes setiap tahun bahkan jangka bulan, ada kegiatan yang sifatnya kordinasi bahkan intruksi dari tingkat pemerintahan kecamatan dan dinas yang mengatur tentang desa. Entah itu kegiatan sosialisasi administrasi desa, sosialisasi undang-undang PerGub atau PerBup, bahkan sosialisasi tahapan-tahapan rancangan anggaran desa atau APBDes.
Tapi pihak kecamatan dan dinas tidak pernah menyentuh lembaga BPD sekedar mengundang. Padahal, bukankah BPD mengawasi itu dan memastikan kegiatan-kegiatan tersebut terselenggara dilaksanakan oleh pemdes?
Jadi kalau BPD tidak ada pembekalan pengetahuan tersebut, dari mana pengetahuan BPD tentang regulasi pengawasan, dari mana BPD dapat dikatakan berkapasitas dalam pengawasan kalau faktanya tidak ada lembaga yang membekali atau merangkul BPD untuk sekedar tahu tentang regulasi.
DPRD harusnya bisa memaksimalkan lembaga ini, untuk membentuk semacam forum pengawas tingkat kecamatan dan desa secara legal ada garis kordinasi dan intruksi.***
Penulis: Ade Aspandi (Ketua BPD Widarasari Kramatmulya)