KUNINGAN (MASS) – Fenomena perempuan cerai gugat dalam sebuah perkawanin, kini bukan hal tabu.
Di berbagai tempat banyak perempuan memilih menjadi janda. Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
Kaum hawa lebih “terhormat” menjadi single parent karena sang suami banyak tidak memberikan nafkah lahir.
Data yang dimiliki dari Pengadilan Agama, untuk tahun 2019, total ada 3.576 perkara yang ditanggani. Ternyata ada 2.409 perempuan yang meminta pisah kepada suaminya.
Jumlah yang sangat luar biasa, bila dibanding dengan cerai talak sebanyak 838. Darai total perkara 3.576 dikabulkan 2.982.
Sementara untuk tahun 2020 hingga bulan Juni total ada 1.587 perkara yang diputus dan 1.002 perkara adalah cerai gugat dari kaum hawa.
“Kaum perempuan memang paling sering mengajukan cerai. Faktor utama adalah ekonomi,” ujar Hakim PA Kuningan Zulkifli SH MH , Kamis (16/7/2020).
Sekadar infromasi Kasus perceraian di Kabupaten Kuningan selama adanya pendemi corona fluktuatif. Hal ini terbukti dengan meledaknya kasus pada bulan Juni sebanyak 388 kasus.
Sementara untuk bulan Mei sebanyak 96 kasus dan April 191 kasus. Meledaknya kasus pada Juni tidak terlepas ada pembatasan jam operesional.
“Iya pada Juni kasus meledak karena jam operasional normal. Ketika masa pendemik jam operasional dari pukul 09.00-12.00 WIB,” sebut Hakim Pengadilan Agama Kuningan Drs H Zulkifli SH MH.
Pria asal Jampi ini mengatakan, kasus perceraian yang pada Juni menjadi sebuah rekor. Pasalnya, sebelum pendemi Januari hanya 351 kasus, Februai 286 kasus dan Maret 275 kasus.
Sementara, izin poligami di Kuningan hanya ada kasus. Bahkan salah satunya dicabut kembali. (agus)