KUNINGAN (MASS) – Kasus perceraian di Kabupaten Kuningan selama adanya pendemi corona fluktuatif. Hal ini terbukti dengan meledaknya kasus pada bulan Juni sebanyak 388 kasus.
Sementara untuk bulan Mei sebanyak 96 kasus dan April 191 kasus. Meledaknya kasus pada Juni tidak terlepas ada pembatasan jam operesional.
“Iya pada Juni kasus meledak karena jam operasional normal. Ketika masa pendemik jam operasional dari pukul 09.00-12.00 WIB,” sebut Hakim Pengadilan Agama Kuningan Drs H Zulkifli SH MH.
Pria asal Jambi ini mengatakan, kasus perceraian yang pada Juni menjadi sebuah rekor. Pasalnya, sebelum pandemi Januari hanya 351 kasus, Februai 286 kasus dan Maret 275 kasus.
“Kalau saya sih melihat hal ini wajar karena pada April dan Mei yang daftar sedikit karena ada aturan. Sedangkan pada Juni sudah new normal sehingga warga berbondon-bondong daftar,” ujarnya lagi.
Hakim yang pernah bertugas di Kota Cimahi itu mengaku, apabila dirata-ratakan jumlah kasus tidak begitu melonjak meski ada pendemi.
Diterangkan sebenarnya, meski ada pendemi, kasus perceraian karena ekonomi paling tinggi. Terutaman untuk kasus cerai gugat yang dilakukan oleh kaum hawa.
“Pada tahun 2019 kasus yang diputus adalah 2.982 kasus. Sebanyak 2.048 kasus diantara adalah kaum perempuan yang menggugat. Sedangkan kaum adam 838 orang yag meminta cerai,” jelanya. (agus)