Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Insentif Pajak UMKM : Solusi Atau Basa-Basi?

KUNINGAN (MASS) – Insentif pajak bagi para pelaku UMKM yang dianggap sebagai salah satu solusi memulihkan ekonomi dari pandemi perlu diukur efektivitasnya.

Bagi sebagian kalangan, insentif pajak tersebut cukup efektif karena mendukung UMKM agar bangkit dari keterpurukan.

Meskipun kembali lagi, klaim efektivitas tersebut belum dibuktikan oleh data empiris yang kuat. Di samping itu, bagi sebagian akademisi, insentif pajak bagi para pelaku UMKM dinilai hanya merupakan ‘basa-basi’ karena nilainya cenderung jauh lebih kecil daripada insentif pajak bisnis berskala besar.


Insentif pajak untuk UMKM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2020 tersebut hanya memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 2,4 triliun rupiah.

Nilai ini jauh panggang daripada api apabila dibandingkan dengan insentif pajak untuk bisnis berskala besar yang mencapai 94 triliun.

Apabila melihat dari keadaan ini, wajar sebagian akademisi menilai bahwa pemerintah cenderung menganaktirikan UMKM.

Padahal, keberadaaan UMKM menopang sebesar 64 % Product Domestic Bruto (PDB) dengan total UMKM yang mencapai 67 juta. Artinya, UMKM seharusnya justru menjadi prioritas utama pemerintah.

Beragam dukungan harus diberikan agar tidak makin tenggelam di tengah badai Covid 19.

Berkaca pada krisis moneter tahun 1997 hingga 1998, UMKM menjadi penyelamat ekonomi bangsa. Di saat berbagai korporasi runtuh, UMKM mampu survive dan perlahan mengembalikan daya beli masyarakat dan perekonomian secara utuh.

Namun kondisinya sekarang lain, yang paling terdampak oleh Covid 19 saat ini adalah UMKM. Baik itu terdampak dari aspek penurunan omzet, terpaksa menjual aset, terpaksa tidak beroperasi, bahkan hingga shut down point.

Dalam situasi seperti ini, diperlukan langkah inovatif dan serius dari pemerintah untuk menyelamatkan UMKM.


Berkaitan dengan insentif pajak UMKM, hingga saat ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 200 ribu pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Apabila dibandingkan dengan jumlah UMKM, berarti kurang dari 1 persen UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Berdasarkan hal ini, tidak sedikit kalangan yang menganggap insentif pajak UMKM hanya sekedar kebijakan ‘daripada tidak ada’ karena semestinya pemerintah melakukan sosialisasi massif terkait insentif pajak ini.


Selain insentif pajak, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung UMKM. Salah satunya adalah subsidi bunga kredit berkisar antara 6 hingga 3 persen. Namun kembali lagi, kebijakan ini juga cenderung akan kurang maksimal jika penyerapannya kurang maksimal.

Berapa banyak UMKM yang dapat menggunakan fasilitas ini, jangan sampai hanya sekedarnya. Hal ini sangat penting karena UMKM terdampak Covid 19 banyak yang tidak mampu lagi membayar bunga kredit, sehingga dengan terpaksa asetnya harus dilepas.


Upaya menyelamatkan UMKM harus dilakukan secara komprehensif. Setiap kebijakan ekonomi yang dibangun oleh masing-masing stake holders harus seiring berjalan.

Contohnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah misalnya, perlu diprioritaskan dari UMKM. Selain itu, infrastruktur pendukung UMKM juga harus terus diperbaiki.

Harus ada pendampingan yang lebih intensif agar UMKM dapat berinovasi, utamanya memanfaatkann perkembangan teknologi dalam bingkai digital ekonomi.


Bukan berarti kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM saat ini tidak baik, itu adalah upaya-upaya yang tentu patut diapresiasi. Tetapi yang perlu ditegaskan adalah keseriusannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Program apapun jika tidak dimaksimalkan, tentu akan terkesan seperti basa-basi. Baik itu insentif pajak, subsidi bunga, maupun kebijakan lainnya, harus diimplementasikan dengan serius. Perlu diingat bahwa UMKM adalah denyut nadi perekonomian Indonesia.(*)

Penulis Ratna Sari Dewi, M M
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement