Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Ingat! Selama PSBB Akitivitas di Luar Rumah Hingga Jam 4 Sore

KUNINGAN (MASS) – DefinisI Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  adalah pembatasan  kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah  yang diduga terinfeksi  covid -19  untuk mencegah penyebarannya. Dilaksanakan selama masa incubasi  terpanjang 14 hari  dan dapat di perpanjang  jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sedangkan tujuan PSBB ada empat poin yakni membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam rangka menekan penyebaran  corana virus  disease 19 (covid-19). Lalu, meningkatkan antisifasi perkembangan  eskalasi penyebaran  corana virus  disease 19 (covid-19).

Kemudian, memperkuat upaya penanganan kesehatan  akibat corana virus  disease 19 (covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corana virus  disease 19 (covid-19).

“PSBB diharapkan bisa dipatuhi bersama, sehingga pada lebaran nanti pandemic sudah selesai dan bisa dirayakan bersama, sehingga semua harus  mendukung,” jelasnya, Selasa (5/4/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acep menerangkan, perbedaan PSBB dengan KWP adalah masalah waktu.  Kalau KWP dari jam 6 sore sampai 6 pagi. Sedangkan  PSBB ini  lewih awal dua jam atau dari jam 4 sore sampai 6 pagi.

“PSBB lebih  mudah karena melibatkan 27 kota/kabupaten yang ada di Jabar, Untuk wilayah 3 Cirebon pun lebih mudah berkoordinasi,” ujarnya.

Sekadar informasi jam operasional selama PSBB diatur seperti Angkutan Umum / Delman  dari pukul 06.00-16.00 WIB, Pasar Rakyat / Tradisional  Pukul 24.00-12.00 WIB. Sedangkan Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima  Pukul 08.00-16.00 WIB. (agus)

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB

1.Pembatasan pembelajaran sekolah  dan instansi pendidikan

2.Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja

3.Pembatasan kegiatan keagamaan

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5.Pembatasan jam operasional

6.Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

7.Pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan  moda transportasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Pembatasan Pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan

-Proses belajar di sekolah dan Institusi pendidikan dihentikan  diganti Belajar dirumah dengan  Media yang efektif

-Dikecualikan bagi lembaga pendidikan,pelatihan, penelitian  yang berkaitan  Dengan  pelayanan kesehatan

2.Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Dikecualikan bagi: Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada  masyarakat : Kebencanaan, Kesehatan, Perhubungan,  Persampahan, Damkar, Trantib, Ketenagakerjaan,  Ketahanan Pangan, Sosial, Pemakaman &Keuangan  Daerah

-Termasuk pengecualian : seluruh kantor instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari Kementerian &lpnk terkait, bumn/bumd  yang turut serta dalam penanganan covid-19, pelaku usaha yang bergerak  pada sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi &TI, Keuangan,  Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas  Publik &Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan  sehari-hari, ormas yang bergerak di sektor kebencanaan & sektor pertanian

3.Pembatasan Kegiatan keagamaan

-Penghentian sementara kegiatan keagamaan di tempat  ibadah atau tempat tertentu

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat  tertentu, kegiatan penanda waktu ibadah seperti  adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu  lainnya dilaksanakan seperti biasa

-Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual atau  secara langsung dengan menerapkan  ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik  (physical distancing)

-Giat keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing

4.Pembatasan Kegiatan di Tempat/fasilatas Umum

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakukan PSBB

-Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum

Dikecualikan untuk :

a.Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan,obat-obatan dan alat kesehatan

c.Kegiatam olah raga cecara mandiri

d.Bahan pokok dimaksud meliputi bahan pangan/makanan/minuman, BBM,gas, komunikasi dan TI,obat-obatan dan peralatan medis,keuangan,perbankan,logistik

5.jam operasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Angkutan Umum / Delman :Pukul 06.00-16.00 WIB

-Pasar Rakyat / Tradisional : Pukul 24.00-12.00 WIB

-Pasar Modern, Pertokoan , Kaki Lima : Pukul 08.00-16.00 WIB

6.pengaturan lainnya :

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas  layanan antar

-Tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik didalam maupun diluar toko

-Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019  (covid-19)

7.Pembatasan kegiatansosial budaya

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,hiburan, akademisi,budaya dan unjuk rasa

-Dilarang berkurumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI, POLRI untuk menindak dan mensosialisasikan

-Selama masa PSBB dikecualikan untuk khitanan,pernikahan dan pemakaman tetapi dilarang menyelenggarakan resepsi khitanan,pernikahan dan pernikahan hanya dilaksanakan di KUA dengan maksimal dihadiri 5 orang diluar calon pengantin/keluarga inti

8.Pembatasan kegiatan moda tranportasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

-Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan

-Menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan(khusus pengendara motor)

-Membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen)dari kapasitas kendaraan

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas Normal atau sakit

-Angkutan roda 2 berbasis aplikasi hanya mengangkut barang

-Angkutan roda 2 untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalamkeadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama

9.Zona check point kabupaten kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

5 Pos Check Pointp

-Pos Cibingbin

-Pos Sampora

-Pos CipasungDarma

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Pos MekarjayaCidahu

-Pos Mandirancan

10.Sanksi

-Teguran lisan dan atau penringatan tertulis

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Pengaman barang dan atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran

-Pembubaran dan atau penghentian sementara kegiatan

-Pembekuan izin dan atau pencabutan izin

-Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Kasus positif corona menembus angka 168 orang (update Sabtu 11 September 2020). Kondisi membuat banyak pihak menyangka pemerintah bakal memberlakukan Pembatasan...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kedisiplinan para pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada saat PSBB lanjutan, petugas gabungan melakukan penyisiran ke...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Berkumpulnya para pejabat ditengah PSBB dalam merayakan ulang tahun Bupati Kuningan H Acep Purnama, Selasa (2/6/2020), menuai reaksi dari para wakil...

Government

KUNINGAN (MASS) – Tanggal 2 Juni merupakan hari paling bahagia bagi Bupati Kuningan H Acep Purnama. Pasalnya, orang nomor satu di kota kuda itu...

Tourism

KUNINGAN (MASS)- Berbeda dengan pelaku usaha yang lain sudah mendapatkan kelonggaran, sehingga jam operasional lebih panjang. Justru nasib berbeda dialami oleh para pengelola objek...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tindakan tegas dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Kuningan. Mereka pada Jumat siang sekitar jam 13.06 WIB...

Government

KUNINGAN. (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama tentang PSBB di Kabupaten Kuningan apakah akan diperpanjang atau tidaknya, masih menunggu hasil koordinasi yang telah dilakukan...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Semakin dekat lebaran jumlah pengunjung swalayan membuldak. Maka tidak heran dalam beberapa hari ini arus lalu lintas cukup macet terutama di kawasan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca dikumpulkan pemilik toko modern di Kabupaten Kuningan oleh bupati, maka Jumat (15/5/2020) Kapolres Kuningan AKBP Lukman DS Malik melakukan kegiatan patroli...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelaksaanna PSBB sudah memasuki hari ke empat. Wabup HM Ridho Suganda melakukan monitor ke wilayah Kecamatan Ciawigebang. Wabup Edo ketika memantau ...

Village

SUBANG (MASS) – Salah satu wilayah yang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan adalah Pasar Subang dan sekitarnya. Subang sendiri merupakan...

Government

KUNINGAN – Hari ketiga Pelaksanaan PSBB di perbatasan Desa Kadurama- Ciawigebang, masih terlihat sejumlah pengendara motor yang tidak menggunakan masker. Kontan saja aksi mereka...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Jabar Bergerak, sesuai namanya kembali bergerak gotong royong meringankan beban terdampak covid-19. Setelah pada pertengahan April lalu melakukan pemasangan westafel dan...

Government

KUNINNGAN (MASS)- Untuk mengecek Hari Pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabuapten Kuningan, Kapolres Kuningan bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polres Kuningan menebar 2.000 paket sembako bagi warga Kuningan yang terdampak covid-19....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB) dimulai Rabu (6/5/2020). Meski banyak yang mengetahui, tapi tidak sedikit warga yang kurang paham terkait aktivitas...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penerapan PSBB yang mulai diterapkan pada 6-19Mei 2020 di Wilayah Jabar diharapkan bisa dipatuhi bersama, sehingga pada lebaran nanti pandemic sudah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Pemberlakuan PSBB Rabu (6/5/2020) nanti diharapkan berdampak positif untuk menguranginya penyebaran virus corona. Jangan sampai justru membuat banyak warga kelaparan dan...

Advertisement