KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada Rabu (19/4/2020) memimpin rapat koordinasi (rakor) via videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Kang Emil pun menyimpulkan PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar.
“Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur,” jelasnnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengaku, pihaknya siap menerapkan PSBB mulai Rabu (6/5/2020) mendatang. Acep mengatakan sebagaimana yang disampaikan Gubernur RK bahwa ada dampak penurunan grafik kasus positif Covid-19 dengan diterapkannya PSBB di beberapa wilayah di Jawa Barat.
“Kami setuju dengan arahan pak Gubernur untuk PSBB karena memang sangat perlu dan hasilnya pun terasa di beberapa daerah,” ujar Acep.
Saat ini menurutnya, Pemkab Kuningan tengah mempersiapkan segala halnya, termasuk mengkaji dan menyiapkan sumber daya manusia dan sosialisasi.
Disampaikan bupati, sampai dengan saat ini, Pemkab Kuningan telah menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dalam lingkup yang luas, sehingga dengan diterapkannya PSBB tidak akan terlalu kesulitan, karena telah diawali dengan KWP.
“Tapi Gubernur mengusulkan dan menghendaki seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menerapkan PSBB karena terbukti efektif,” jelasmya.
Seminggu ini sosialiasi dan Rabu depan mulai PSBB terutama di beberapa kecamatan padat dan ramai terutama yang ada pasarnya. Dan pihaknya pun memperlakukannya akan sangat hati-hati termasuk bagaimana pasar ini bisa buka dalam kondisi PSBB, akan di kaji.
Bupati mengaku, PSBB ini memang perlu diterapkan di Kabupaten Kuningan, dikarenakan Kuningan merupakan daerah dengan masyarakat urban yang cukup banyak, dimana masyarakatnya banyak merantau di kota-kota besar yang merupakan zona merah Covid-19 seperti Jakarta, Bandung, dan Bekasi.
“Alhamdulillah, kalau sekarang diberlakukan PSBB berarti kami tidak ada khawatir lagi, tidak usah capek-capek menerapkan check point di 6 titik. Dimana besok Cirebon PSBB, Majalengka juga, sehingga yang mudik dari arah manapun sudah terdeteksi diwilayah yang dilewati,” tuturnya.
Terkait dengan akan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Kuningan, dikatakan Bupati, hal yang harus mendapat perhatian utama adalah ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat. Untuk itu Bupati meminta para distributor dan agen untuk tidak berhenti mendistribusikan berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat.
“Bila perlu para distributor yang mau mendistribusikan bahan kebutuhan pokok, saya siapkan pengawalan dari Dishub, Pol PP, TNI dan Polri, untuk mengawalnya sampai ke tingkat desa, karena ini kami lakukan semata-mata untuk kebaikan kita semua,” ujarnya. (agus)