KUNINGAN (MASS)- Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani pandemi Virus Corona. Beberapa standar yang diaplikasikan untuk diterapkan menjadi imbauan di pemerintah itu antara lain imbauan Work From Home (WFH), belajar dirumah, dan beribadah di rumah.
Kemudian, ada pula imbauan social distancing yang diartikan sebagai pembatasan sosial dengan maksud pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Tujuan utama social distancing adalah mengurangi besarnya wabah, menunda terjadinya puncak epidemi, dan mendistribusikan jumlah penderita infeksi dalam periode waktu yang lebih lama agar beban terhadap sistem kesehatan berkurang.
Metode social distancing ini umumnya digunakan ketika sebagian orang yang terinfeksi di masyarakat belum teridentifikasi sehingga belum dapat diisolasi. Metode ini juga digunakan saat transmisi infeksi telah terjadi di masyarakat tapi isolasi dan karantina pasien saja tidak cukup untuk menghambat penyebaran penyakit infeksi.
Hal ini akan efektif dalam mengurangi penyebaran virus corona jika disertai kebijakan yang baik antara pemeritah daerah serta pengawasan dari masyarakat.
Dalam merubah suatu budaya sosial masyarakat itu sangat sulit dan perlu waktu yang lama. Apalagi kita dihadapkan dengan fenomena ramadan dan mudik lebaran, sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika menjelang lembaran melakukan mudik ke kampung halaman, walaupun pemerintah sudah melalarang untuk mudik.
Hal ini yang sulit bagi mereka untuk melakukan social Distancing karena rasa kangen bertemu keluarga dan teman teman di kampung halaman ditambah lagi budaya ngabuburit di bulan ramadan yang sudah berlangsung begitu lama di masyarakat. Ini menyebabkan penyebaran virus corona semakin hari semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kuningan.
Kabupaten Kuningan adalah salah satu kabupaten yang mengeluarkan kebijakan social distancing. Dampak dari kebijakan tersebut hampir disetiap daerah dipasang pembatas atau portal dan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya serta imbauan karantina mandiri bagi warga yang datang dari luar kota atau datang dari daerah yang sudah ditetapkan kategori zona merah selama 14 hari.
Tetapi hal ini tidak berhasil untuk menghentikan laju penyebaran virus corona karena banyak masyarakat yang tidak disiplin untuk mematuhi himbauan pemerintah mengenai social distancing ataupun pysical distancing ditambah karantina mandiri yang tidak ditempatkan dalam suatu tempat tertentu.
seharusnya pemerintah dan masyarakat menyediakan tempat untuk mengkarantina ODP pada suatu tempat tertentu bukan mengkarantina dirumah sendiri dimana mereka masih bisa berinteraksi dengan keluarga.
Penerapan Kebijakan Sosial Distancing di Kabupaten Kuningan terasa setengah hati dan berpotensi gagal kurangi kasus penyebaran virus corona. Pembatasan akses wilayah hampir sebagian besar dilakukan malam hari adapun pada siang hari warga dari wilayah manapun masih bisa keluar masuk dengan bebas.
justru di bulan ramadan sekarang banyak masyarakat yang mobilitasnya tinggi pada waktu siang hari, misalnya ketika ada himbauan beribadah di rumah saja misalnya solat jumat berjamaah ataupun solat tarawih berjamaah berbanding terbalik dengan banyaknya masyarakat yang nongkrong berjamaah dalam rangka ngabuburit ataupun belanja berjamaah dipasar atau swalayan.
Hingga saat ini pemerintah daerah dan masyarakat belum konsisten dalam menjalankan social distancing. Penerapan metode ini di Kabupaten Kuningan belum memberikan hasil yang maksimal. Angka kasus baru positif corona terus meningkat.
Sebuah studi modeling menunjukkan bahwa penerapan social distancing yang tidak optimal atau berdasarkan data yang tidak akurat akan memberikan hasil yang buruk dibandingkan tidak berbuat apa-apa. Oleh karena itu, pemerintah harus bergegas dalam menerapkan social distancing serta berbagai langkah mitigasi lainnya secara optimal untuk menghindari situasi buruk seperti di Italia dan Iran.
Di sana jumlah penderita yang sakit dan tewas meningkat drastis hanya dalam hitungan hari karena pemerintah terlambat mengambil langkah mitigasi. Sebaiknya pemerintah daerah harus segera mengevaluasi se efektif apa social distancing yang telah dilakukan agar tidak terlambat.
Social distancing akan berhasil dengan menutup berbagai tempat berkumpul publik seperti sekolah, tempat ibadah, tempat wisata, restoran, arena olahraga, dan gedung perkantoran. Adapun institusi kesehatan, berbagai kantor vital seperti kepolisian, militer dan pemadam kebakaran, toko bahan makanan dan apotek umumnya tetap buka untuk memenuhi kebutuhan dasar dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus bertindak cepat dan tepat adalah langkah paling menentukan dalam menghambat laju penyebaran virus dengan menerapkan social distancing yang seutuhnya bukan setengah hati.***
Penulis Novi Staria Praja