KUNINGAN (MASS) – Penuntut Umum Kejari Kuningan melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa R Suhendrotomo SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan.
Mantan Pimpinan KCP itu melakukannya terhadap 156 nasabah KUR yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yaitu berupa tanpa ada verifikasi OTS, kelayakan usaha, dan lain-lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 iliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Sementara sidang Senin (20/4/2020) dengan agenda pembacaan Putusan PN dipimpin oleh Hakim T Benny Eko, Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto, SH MH dan Yana Yusuf Rohiman, SH, dan Penasehat Ira, SH. Adapun Putusan sebagmana dalam terbukti pasal 2 ayat (1) Uu 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001 yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, denda Rp200 juta subs 3 bulan kurungan, UP Rp551.062.650 subs 2 Tahun penjara, Bb dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain, biaya perkara Rp5000. Vonis yang diterima Suhendrotomo itu lebih ringan dari tuntun 8 tahun.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, hal ini tidak membuat Suhendrotomo menerima vonis. Kepada hakim ia meminta waktu seminggu untuk pikir-pikir menerma vonis ini.
“Terdakwa menjawab pikir-pikir dulu. Kemungkinan sih banding dan diberikan waktu selama 7 hari,” ujar Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Kuningan. (agus)