KUNINGAN (MASS)- Penyegelan tempat karaoke Blue Sky di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar menjadi perhatian warga, karena tempat ini ditutup setelah sekian lam beroperasi. Tentu banyak pertanyaan dari berbagai pihak kenapa baru disegel sekarang?
Kuninganmass.com sendiri langsung mencari informasi, ternyata 2018 tempat usaha milik Yaya Rukmana ini sudah mengajukan izin kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahkan pada November 2019 juga sudah mengajukan kembali. Namun, tak kunjung keluar sehinggga akhirnya disegel oleh Satpol PP.
“Iya mereka mengajukan dua kali. Tapi ketika pada tahun 2018 mengajukan izin dan persyaratan mereka kurang sehingga kami belum mengeluarkan izin, ujar Kepala DPMPTSP Kuningan Agus Sadeli MPd kepada kuninganmass.com, Kamis (12/3/2020) sore.
Ketika mereka tidak melengkapi kekurangan maka pihaknya anggap belum bisa mengeluarkan izinnya karena harus lengkap semua. Hal ini itu karena aturannya seperti itu. Pihak DPMPTS sendiri mengganggap bahwa mereka tidak melanjukan perizinannya.
Namun lanjut mantan Kadisperindag Kuningan itu, pada November 2019 mereka kembali mengajukan izin. Namun, dengan berkas yang lama, sehingga tentu ditolak, terlebih ada desakan dari berbagai elemen bahwa jangan mengeluarkan izin tempat hiburan baru.
“Ya, kami tidak bisa memproses karena kan harus baru tidak bisa mengulang yang lama. Apalagi pihak-pihak terkait dalam surat izin yang diajukan sudah tidak menjabat lagi,” jelasnya.
Agus meminta pihak Blue Sky memahami hal ini karena aturannya sangat jelas harus berizin dan persyaratan pun harus lengkap sehingga bisa diproses untuk keluar izin. Pihaknya, pun akan memantau mengenai perpanjangan izin yang lama.(agus)