KUNINGAN (MASS) – Masalah kartu BPJS kesehatan yang saat ini belum biasa diaktifasi karena adanya perubahan regulasi, membuat para perangkat desa ketika akan berobat terpaksa menggunakan uang sendiri.
Menyikapi permasalahan ini pihak BPKAD Kuningan angkat bicara.Kepala BPKAD Dr A Taufik Rahman MSi melalui Kabid Anggaran Otang Setiawan MSI mengatakan mengenai aturan BPJS kesehatan saat ini masa transisi karena ada aturan baru.
“Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa yang terbit diakhir Desember 2019 diterima daerah awal Februari 2020,” tandasnya.
Dalam ketentuan tersebut mekanisme pembayaran BPJS diatur 1% dipotong dari siltap kepala desa dan perangkat desa serta 4% dari pemda.
Lebih lanjut dikatakan, angggaran untuk pembayaran BPJS kepala desa dan perangkat desa telah disiapkan dalam APBD Tahun 2020.
Hanya masalahnya untuk dapat dibayarkan ada ketentuan di Permendagri No 119. Disebutkan bahwa pembayaran 1% harus dipotong oleh PPKD selaku BUD dari rencana penerimaan ADD.
Hal ini berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran iuran sesuai data kepersertaan jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa yang harus dituangankan dalam berita acara rekonsiliasi.
“Nah karena masalah itulah, walau anggaran sudah disiapkan. Tapi BPJS mendapat kesulitan terkait berita acara hasil rekonsiliasi jumlah kepesertaan seluruh kepala desa dan perangkat desa yang begitu banyak, ditambah terjadi perubahan karena pilkades,” sebutnya.
Sehingga karena yang 1% belum dapat dipotong dari ADD, maka demikian juga yang kewajiban Pemda sebesar 4% belum dapat dibayarkan, karena harus disetor ke BPJS melalui satu virtual account sebesar 5%.(agus)