KUNINGAN (MASS)- Sesuai jadwal peserta CPNS asal Kabupaten Kuningan akan melakukan seleksi Kompetensi Dasar secara online mulai tanggal 25-27 Februari 2020. Untuk jadwal SKD akan digelar di Convition Hall Kampus Universitas Muhamdiyah Cirebon Jalan Fatahillah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Tes dibagi lima sesi atau dari jam 08.00 hingga 17.30 WIB. Dimana tiap sesi berlangsung selama 1,5 jam. Sementara itu, jumlah Peserta Ujian Seleksi CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 4.420 orang.
Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Nurahim MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi yang didampingi Kasubag Pengadaan dan Pemberhentian Hamdan Harismaya SKom MSi mengaku, untuk tes besok sudah siap dilaksanakan.
” Sebagian tim sudah berangkat hari ini. Besok pagi jam 6-an berangkat ke lokasi,” ujar Hartanto, Senin malam. (agus)
Berikut pengumuman
TENTANG DAFTAR NOMINATIF PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR SERTA PESERTA SELEKSI CPNS P1/TL PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN FORMASI TAHUN 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Nomor : 91/1/KR.II.//2020 tanggal 21 Januari 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan SKD Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dan Surat Sekretaris Kementerian PANRB Nomor : B/34/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Pengumuman Peserta Seleksi CPNS P1/TL, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1.Jumlah Peserta Ujian Seleksi CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 4.420 orang.
2.Waktu dan Tempat Pelaksanaan Ujian SKD :
a.Waktu
Hari : Selasa s.d. Kamis
Tanggal : 25 s.d. 27 Februari 2020
b.Tempat Convention Hall Kampus II Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jalan Fatahillah Kelurahan Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat.
3.Daftar Nominatif Peserta dan Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagaimana terlampir dan dapat dilihat di portal http:/bkpsdm.kuningankab.go.id dan http://kuningankab.go.id. Untuk kelancaran Proses Registrasi dan Pengisian Daftar Hadir, masing-masing Peserta harus mencatat/mengingat Nomor Urut, Waktu Ujian dan Sesi pada Daftar Nominatif dimaksud.
4Ketentuan waktu ujian per Sesi adalah sebagai berikut :
SESI
08.00-09.30 WIB
10.00-11.30 WIB
12.00-13.30 WIB
14.00-15.30 WIB
16.00-17.30 WIB
5.Jumlah Pelamar dengan kategori P1/TL yang telah mendaftar Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 10 orang ikut Ujian dan 3 orang tidak ikut Ujian dengan Daftar Nominatif sebagaimana teriampir.
6.Peserta Ujian SKD diwajibkan mengikuti ketentuan Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD sebagaimana terlampir.
7.Kartu Peserta Ujian dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan akan dilegalisasi oleh Panitia pada saat registrasi sebelum pelaksanaan Ujian sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
8.Dokumen yang harus dibawa Peserta pada waktu Ujian
a.Kartu Peserta Ujian CPNS (Cetak berwarna):
b.KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli.
9.Bagi peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
10.Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkirkan kendaraan Roda Empat maupun Roda Dua di Lokasi Ujian, Panitia Pelaksana telah menyediakan lahan Area Parkir di tempat yang telah ditentukan.
11.Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut diluar tanggung jawab panitia.
12.Keputusan Panitia Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2019 Tahun Anggaran 2020 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
13.Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Pengumuman ini akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian tambahan yang langsung disahkan.
LAMPIRAN I PENGUMUMAN BUPATI KUNINGAN
: 813/ 223 /EKPSOM
NOMOR
TANGGAL : zu JANJARI 2020
TENTANG : DAFTAR NOMINATIF PESERTA DAN JADWAL PELAKSANAAN
UJIAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR SERTA PESERTA
SELEKSI CPNS P1/TL PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
FORMASI TAHUN 2019 TAHUN ANGGARAN 2020
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN
1.TATA TERTIB PESERTA
a.Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum Ujian dimulai.
b.Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserte sebelum dimulai Jadwal SKD.
c.Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) ment sebelum dimulai jadwal SKD.
d.Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi ticak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
e.Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan cleh penitia.
f.Peserta yang membawa barang – barang selain KTP dan Kartu Peserta Ujian CPNS harap
dititipkan kepada keluarga’pengantar etau dititipkan di ruang penitipan barang.
g.Peserta Ujian akan di crosscheck sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS.
h.Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kacs, celana jeans can sandal tidak diperkenankan), dengan ketentuan
1).Bagi Peserta Pria memakai kemeja putih tanpa corak, celena panjang hitam/biru tua dan sepatu hitam;
2) Bagi Peserta Wanita memakai kemeja putih tanpa corak, rok panjang hitam/biru tua,sepatu hitam, dan bagi peserta yang berjilbab memakai kerudung berwarna hitam/biru tuapolos.
i.Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
j.Peserta di dalam ruangan Ujan dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, Hand Phone (HP), Kamera dalam bentuk apapun, Jam Tangan, dan Alat Tulis Kantor (ATK);
3) Makanan dan minuman; dan
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
k.Ketika Ujian berlangsung, Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserte Ujian dan membuat gaduh,
2) Menerima/memberikan sesuatu darikepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian:
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
4) Merokok dalam ruangan Ujian.
l.Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m.Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2.SANKSI
a.Pelanggar Tata Tertib huruf (j) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b.Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (K) berupa teguran lisan oleh penitia sampai dibatalkan sebagai peserta Ujian.
3.LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. (agus)
Pengumuman Jadwal SKD_P1TL CPNS Kab. Kuningan Formasi 2019 (1)