KUNINGAN (MASS) – Banyak hal yang diutarakan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy SE, menyangkut beberapa isu yang berkembang. Mulai dari masalah pinjaman Rp1 miliar, kenaikan tunjangan rumah, sampai pro kontra penurunan status Ciremai antara Taman Nasional (TN) dan Taman Hutan Raya (Tahura).
Soal pinjaman, politisi PDIP ini menegaskan pinjaman sudah dikembalikan dan diselesaikan. Menurutnya, meminjam itu sudah biasa. Tiap akhir tahun ada kesulitan pencairan karena perbupnya belum ada.
“Akhirnya meminjam, tapi sudah dikembalikan,” kata pemilik sapaan pendek Zul itu kala ditanya kuninganmass.com baru-baru ini.
Kala ditanya apakah terdapat jasa pinjaman, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menurut Zul, itu domain sekretariat dewan. Namun dirinya menegaskan, dalam persoalan pinjaman tersebut tidak ada pelanggaran aturan.
Kenaikan Tunjangan Rp3 Juta
Berkaitan dengan kenaikan tunjangan rumah yang naik Rp3 juta, Zul menyebut justru Kuningan terbilang kecil jika dibandingkan daerah lain.
“Coba di Cirebon, tunjangan rumahnya Rp23 juta untuk ketua dan anggota Rp19 juta. Kuningan kan 15 juta (ketua), 13 juta (wakil ketua) dan 11 juta (anggota),” ungkapnya.
Kalaupun dikaitkan dengan Kuningan Termiskin ke 2 se Jabar, Zul mengatakan, justru karena itu sehingga kenaikannya disesuaikan.
TN atau Tahura
Soal penurunan status Ciremai dari TN ke Tahura, Nuzul Rachdy mengaku tidak mau terjebak dalam pro kontra tersebut. Dirinya lebih menekankan pada bagaimana caranya supaya masyarakat bisa menggunakan zona pemanfaatan.
“Selama ini kan belum maksimal. Gonjang-ganjing TN atau Tahura itu tak penting. Yang penting masyarakat bisa punya nilai manfaat di zona pemanfaatan itu,” tegasnya.
Adapun kekhawatiran justru para pemodal yang akan meraup keuntungan dari penggunaan zona pemanfaatan, menurut Zul tinggal nanti pengawasannya diperketat. Ketika zona pemanfaatan diperjelas, maka tinggal perda pengendaliannya dibuat.
“Yang penting zona itu tidak dimanfaatkan kaum kapitalis, tapi masyarakat. Kita harus mengantisipasinya dengan regulasi perda,” tandasnya.
Selama ini, pemda terlalu fokus ke pariwisata padahal pendapatan berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jika zona tersebut dimanfaatkan masyarakat menaman jagung atau lainnya, maka tak perlu bayar PNBP. (deden)